Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah| sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Bengkalis. Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Bengkalis. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. . Desa adalah Desa atau. yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan .mengurus urusan pemerintahan,' kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa 10. masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. — | .. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa” sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan: | melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintahan 'Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan' dan kepentingan masyarakat setempat dalam. sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Permusyawaratan Desa :yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah. lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk “Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 4. 5. 6. 7. n a 11. 3 Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala | ' Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang 12 13. disebut Panitia adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala 14. 15. diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam. pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. . Wilayah atau Dusun adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | : Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya Desa - untuk menyelenggarakan. Penjaringan Perangkat Desa. Pengangkatan adalah proses pengisian Perangkat Desa yang dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan. Penjaringan adalah proses seleksi yang dilakukan melalui . bidang administrasi. . 16.
(1)Penyaringan adalah proses seleksi yang dilakukan melalui bidang administrasi, kemampuan dan kepemimpinan oleh — Panitia Pengangkatan Perangkat | Desa. Pa 17. ba t Hari adalah hari kerja. BABII PERANGKAT DESA - Bagian Kesatu Perangkat Desa