Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah Daerah Kabupaten Bengkalis sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati adalah Bupati Bengkalis.3. Dinas adalah unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pendidikan. 4. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pendidikan. 5. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses Pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Bengkalis. 6. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. 7. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 8. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan. 9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada Jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap Jenjang dan Jenis Pendidikan. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anal memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih anjut. 2 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 29. Pendidikan Dasar adalah JenjangPendidikan yang melandasi Jenjang Pendidikan Menengah, berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah adalah Jenjang Pendidikan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang meliputi Pendidikan Dasar. Pendidikan Nonformal adalah Jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah Jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan Non Formal atau Informal yang selanjutnya disingkat PNFI adalah Jalur Pendidikan Nonformal atau Informal di Daerah. Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses Pembelajaran karena disabilitas fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan Layanan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Pendidikan Jarak Jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dengan proses Pembelajaran menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi dan atau media lain. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Pendidikan Berbasis Keunggulan Daerah adalah Satuan Pendidikan Dasar yang menyelenggarakan Pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kabupaten Bengkalis. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 3 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan yang meliputi satnad isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga Kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau Satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Bengkalis. untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan yang bermutu. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem Pendidikan pada Satuan/program Pendidikan pada Jalur, Jenjang, dan JenisPendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses Pembelajaran, menilai hasil Pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik dan perGuruan tinggi. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai PNS oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. Pegawai Non PNS yang selanjutnya disebut Non-PNS adalah pengawai tidak tetap yang diangkat oleh Satuan Pendidikan atau. badan hukum_ penyelenggara Pendidikan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja. Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah Daerah. Dewan Pendidikan adalah iembaga omandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas Sekolah/Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan di tingkat Sekolah/Madrasah. Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi tenaga di bidang Pendidikan, orang tua/wali, masyarakat, dana, sarana dan prasarana Pendidikan. 4 39. 40. 41. 42. 43. 44, 45. 46. 47. 48. 49, 50. 51. 92. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang bertanggung jawab untuk menangani urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi Riau. Guru adalah pendidik profesional mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD Jalur Pendidikan Formal, dan Pendidikan Dasar. Pamong Belajar adalah pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program Pembelajaran, alat Pembelajaran, dan pengelolaan Pembelajaran pada Jalur Pendidikan Nonformal. Tutor adalah pendidik profesional memberikan Bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses Pembelajaran jarak jauh dan/atau Pembelajaran tatap muka pada SatuanPendidikan Jalur formal dan nonformal. Fasilitator adalah pendidik professional melatih dan menilai pada lembaga pendidikan dan pelatihan. Instrukturadalah pendidik profesional memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan/atau pelatihan. Pamong PAUD adalah pendidik profesional mengasuh, membimbing, melatih, menilai perkembangan Anak Usia Dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis pada JalurPendidikan Nonformal. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah PPDB dalam jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar. Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Pemangku Kepentingan Pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap Pendidikan. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh Pemangku KepentinganSatuanPendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Pungutan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta_ didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat Satuan Pendidikan. 5
53.Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
(1)
(2)
(3)
(4)
(6)
(7)
(8)
(9)