menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021: | Mengingat #1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25): 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): | 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700): S5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
6.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Ko. 4663), 2
7.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Rencana Pembangunan Nasional ' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664): pa Tg |
8.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pedoman Evaluasi Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran: Negara Republik Indonesia Nomor 4815): . BNN .
9.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasidan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816): Ta
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan . Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817), — 11. Peraturan Pemerintah .Nomor 26 Tahun 2008 tentang »' Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
12.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 20 15 tentang Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019,
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008-tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah: “14. Peraturan Daerah. Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009— tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Riau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2009 Nomor 9):N “15. Peraturan Daerah Provinsi: Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun .2014-2019. (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 7): —
16.Peraturan Daerah. Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2007 tentang Rencana: Pembangunan Jangka Panjang. (RPJP) Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025. (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2007 Nomor 03): 0 Me Vi! : | ' Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS | 0 dan | Kan | —.BUPATI BENGKALIS II B 3 MEMUTUSKAN: “Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN. BENGKALIS TAHUN 2016-2021. | | “BABI ..