7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. a 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Pelayanan Persampahan /Kebersihan adalah kegiatan yang meliputi pengambilan pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman dan ruangan /tempat umum. Sampah adalah benda-benda atau barang yang tidak berguna dan/atau oleh pemakaiannya dianggap mengganggu kebersihan lingkungan. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman dan ruangan/tempat umum. Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum adalah Pungutan Daerah-sebagai pembayaran atas pemakai tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, berupa pelantaran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Pelayanan Pasar adalah Fasilitas pasar yang berupa pelataran los yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kios adalah bangunan tetap di dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan. Los adalah bagunan tetap di dalam pasar yang sifat terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkanoleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan tersebut. 4 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Kendaraan di atas air adalah kendaraan diair dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Kereta |. Gandengan, adalah suatu- alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. Kereta Tempelan, adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam Sepeda Motor, Mobil Penumpang dan Mobil Bus. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian - bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Tanda Bukti Lulus Uji, adalah tanda yang diberikan bagikendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa buku uji dan tanda uji. a Tanda Samping, adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji yang dicantumkan dipasang secara permanen dengan menggunakan cat dibagian sampingkanan dan kiri kendaraan wajib uji. 5 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41 42. 43. Persyaratan teknis, adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukkannya, emisi gas buang, penggunaan, gandengan dan tempelan kendaraan bermotor. Laik jalan, adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan. Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran adalah Retribusi atas Jasa Pemeriksaan atau Pengujian Alat Pemadam Kebakaran dan/atau sejenisnya yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran. Alat Perlengkapan Penanggulangan Kebakaran adalah semua alat yang dapat digunakan membantu memadamkan atau menanggulangi bahaya kebakaran. Racun Api adalah Zat atau bahan pemadam kebakaran yang tersimpan dalam tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat pemadam kebakaran. Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disebut APAR adalah Alat Pemadam Api yang dapat dibawa atau diangkat serta mudah pemakaiannya bagi setiap orang, yang berisi cairan atau gas untuk memadamkan api pada awal mula kebakaran. Hydrant adalah alat pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional. Sprinkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air dan memenuhi standar nasional. . Head Detector adalah suatu alat yang berfungsi untuk mendeteksi adanya suatu kebakaran. Smoke Detector adalah alat untuk mendeteksi asap pada awal kebakaran yang dapat menghidupkan alarm dalam suatu sistem. Break Glass adalah alat pendeteksi dan pencegahan kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam ‘bangunan atau gedung yang bekerja secara manual dengan menyemprotkan gas dan air saat terjadi kebakaran. 6 44, 45. 46. 47. 48. 49. 50. ol. 52. 53. Alarm adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan alarm kebakaran otomatis. Lampu Indikator adalah suatu alat yang mengeluarkan cahaya saat terjadinya kebakaran yang menunjukan kearah mana seseorang melangkah saat terjadinya kebakaran. Seamese Conection adalah suatu. alat yang menghubungkan antara hydrant dengan selang kebakaran dan digunakan untuk penyemprotan saat terjadi kebakaran. Kendaraan Bermotor Umum adalah kenderaan bermotor roda empat atau lebih seperti Angkutan Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus Umum, Mobil Bus Khusus, Mobil Pick-Up, Mobil Truck Umum dan Tidak Umum, Mobil Tangki BBM / CPO / Gas dan Mobil Taxi yang digunakan untuk usaha. Alat Proteksi Penanggulangan kebakaran adalah sarana dan prasarana yang terpasang pada setiap bangunan atau gedung dan merupakan bagian dari bangunan yang berfungsi untuk menjaga keselamatan jiwa, harta dan gedung itu sendiri dari ancaman bahaya kebakaran seperti Apar, Hydrant Box, Hydrant Halaman, Sprinkler, Smoke Detector, Break Glass, Alarm. Lampu Indikator, Tangga Darurat, Pintu) Penyelamat dan alat-alat pendukung- proteksi penanggulangan kebakaran lainnya. Alarm Sistem adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran. Mobil Pompa adalah mobil pemadam kebakaran yang memuat tangki air dan dipergunakan untuk memadamkan api/bahaya kebakaran dengan cara disemprotkan langsung ke sumber kebakaran. Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Kabupaten yang dipasang pada alat-alat pemadam kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan atau layak pakai sesuai dengan fungsinya dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis Bangunan yang mudah terbakar (MT) adalah setiap jenis bangunan yang menyimpan, menggunakan, mengolah, menyalurkan, menjual dan/atau memperdagangkan material yang mudah terbakar. Tempat hiburan adalah semua _jenis tempat pertunjukan, permainan, atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk fasilitas olahraga. 7 54. 55. 56. 97. 38. 59. 60 él. 62. 63. 64. 65. 66. Kantor adalah kantor-kantor yang bergerak dibidang bisnis tidak termasuk kantor instansi Pemerintah. Biro Jasa adalah kegiatan yang bergerak dibidang jasa seperti Konsultan, Administrasi, Travel Biro, Kursus, tempat Praktek Dokter, tempat Pengacara/Bantuan Hukum, Notaris dan sebagainya. Bengkel adalah semua jenis usaha yang bergerak dibidang perbaikan/ service baik dengan nama dan jenis apapun. Pasar adalah meliputi pasar swalayan, pasar tradisional, dalam bentuk toko, kios stand dan sejenisnya. Menara adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan . keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat—alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. Tera Ulang, adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan - keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai-Pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera. .Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar. Alat Timbang adalah lat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pengukuran massa atau penimbangan. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan _hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. Menjustir adalah Mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang. Biaya penjustiran adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakai/pemegang kuasa_ alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) karena sudah dilaksanakan tera atau tera ulang atas UTTP. Biaya tambahan adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakai/pemegang kuasa alat ukur, akar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) karena sudah dilaksanakan tera atau tera ulang atas UTTP. 8 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. Biaya penelitian adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP karena dilaksanakan penelitian terhadap UTTP dalam rangka proses memperolah izin tipe dan izin tanda pabrik. Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke Standar Nasional untuk satuan ukuran dan/atau Internasional. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Penyelengggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Menara telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau. bangunan yang merupakan satu’ kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan kontruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Pemanfaatan ruang untuk menara_ telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SKRD adalah surat’ ketetapan _retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang tertuang atau tidak seharusnya tertuang. 9 77.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 78.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 79.Penyidik Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu) membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus dan huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: