Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 3 Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi Tanah, Gedung, Jalan dan Kendaraan/alat-alat berat, Laboratorium dan sarana lainnya milik Pemerintah Daerah. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian fruang pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat, dan hasil uji laboraturium milik Daerah. Dihapus. Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah: Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/ pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Terminal adalah penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Terminal, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pelayanan Peron. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara. Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor. Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah rumah atau bangunan yang dimiliki, dan /atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang disediakan untuk tempat menginap. 23. 24. 29. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 4 Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/ Villa, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemeriritah Daerah. Rumah Potong Hewan adalah penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hewan Ternak dipotong adalah sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan binatang peliharaan lainnya yang sejenis disediakan untuk makanan manusia. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan. Dermaga adalah sarana tambatan bagi kapal bersandar untuk bongkar/muat (B/M) barang dan/atau naik turun penumpang. Kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau_barang, keselamatan dan keamanan_ oberlayar, tempat perpindahan intra dan/atau atarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41 42. 43. 5 Tempat Rekreasi adalah tempat/fasilitas rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Penyeberangan di Air adalah penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Penyeberangan di Air, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan’ di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu. dari Pemerintahan Daerah. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang tunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. -Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 44, 45. 46. 47. 48. 49. SO. Sl. 52. 53. 34. 55. 56. 97. 6 Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan menangkap ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengelolaan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai: tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan lainnya. Sarana dan prasarana budidaya adalah alat penunjang yang digunakan dalam kegiatan budidaya perikanan. Dihapus. Kolam adalah suatu tempat yang sengaja dibuat oleh manusia untuk kegiatan budidaya dengan kapasitas air dan luas yang terbatas. Tambak perikanan adalah kolam buatan yang dijadikan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Pompa air submersible adalah perangkat yang memiliki motor tertutup rapat dekat atau digabungkan dengan tubuh pompa, seluruh komponen terendam dalam air yang akan dipompa. Pompa Sentrifugal adalah pompa yang mempunyai elemen utama yakni berupa motor penggerak dengan impeller yang berputar dengan kecepatan tinggi. Alat uji kualitas air adalah yang digunakan untuk mengukur maupun menguji kualitas air. Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) adalah unit pembenihan udang dan ikan laut dan/atau ikan air payau. Balai Benih Ikan Air Tawar (BBI-AT) adalah unit pembenihan ikan air tawar. Pelayanan Pengembangan Budidaya Perikanan Air Tawar (PPBAT) adalah kolam _percontohan yang melaksanakan pengembangan budidaya perikanan air tawar. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 7
58.Restocking adalah mengembalikan persediaan ikan dan/atau udang seperti semula pada suatu perairan umum (sungai, danau dan rawa) dan/atau di laut. 59.Benih ikan air tawar adalah anak-anak ikan yang dihasilkan dari pemijahan alamiah dan/atau kegiatan pembenihan ikan air tawar.
60.Benih ikan air laut/payau adalah anak-anak ikan yang berasal dari pemijahan alamiah dan/atau hasil kegiatan pembenihan ikan air payau/laut. 61.Benih udang (benur) adalah anak-anak udang yang berasal dari pemijahan alamiah dan/atau hasil pembenihan dari kegiatan pembenihan udang.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah satu huruf j sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: