Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut 3. DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis. 4. . Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 6. - Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang 7. merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milil Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaataan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 8. . Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah Retribusi atas9. kegiatan. tertentu. Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin mendirikan bangunan kepada orang pribadi atau Badan. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau. seluruhnya berada diatas, atau didalam tanah dan/atau air. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau seluruhnya berada diatas, atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian maupun atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya maupun khusus. Bangunan Bukan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian serta tempat tinggal. Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah persetujuan resmi dari Bupati Bengkalis untuk mendirikan bangunan baru, mengubah/ mengganti bangunan, menambah bangunan, dan pemutihan bangunan. Mendirikan bangunan baru adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebahagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mendirikan bangunan baru tersebut. | Mengubah/mengganti bangunan adalah pekerjaan mengubah/mengganti bangunan yang telah ada termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut. Menambah bangunan adalah pekerjaan menambah bangunan yang telah ada baik berupa penambahan luas maupun lantai bangunan, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan menambah bangunan tersebut. Memperbaiki Bangunan adalah usaha/pekerjaan memperbaiki bangunan yang telah ada dengan tidak merubah bangunan atau bentuk dasar bangunan. 4 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Rencana Tata Ruang yang berlaku adalah Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan masih berlaku. Bangunan permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan lebih dari 15 (lima belas) tahun. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Bangunan sementara/darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun. Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan 4 (empat) lantai. Bangunan sedang adalah bangunan yang mempunyai ketinggian antara 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) lantai.8 Bangunan tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai. Angkutan adalah pemindahan orang dan/barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer. 5 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44, Jaringan lintas adalah kumpulan dari lalu lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang. Angkutan Antar Kota Antar Propinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Propinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibukota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek. Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan perdesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada Kabupaten atau kota lainnya baik yang melalui satu Propinsi maupun lebih dari satu Provinsi. Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman, dan simpul yang berbeda. Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas. Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas. Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Angkutan Karyawan/Mahasiswa adalah Angkutan dengan menggunakan mobil bus dengan plat tanda nomor warna kuning dilaksanakan dalam trayek yang melayani dari dan ke satu tujuan sentra kerja/kampus dengan beberapa titai asal penumpang yang digunakan khusus mengangkut karyawan/mahasiswa, menggunakan jadwal dan tidak boleh singgah di terminal dan tidak menaikkan penumpang umum. Angkutan Pemadu Moda adalah Angkutan yang dilaksanakan untuk melayani penumpang dari dan /atau ke terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandar udara kecuali dari terminal ke terminal, berjadwal, menggunakan mobil bus dan /atau mobil penumpang dan menggunakan plat tanda nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam. 6 45. 46. 47. 48. 49. 50. ol. 52. 53. 54. 95. 56. Tanda Uji Berkala adalah Tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu. Tanda Samping adalah Tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji kendaraan yang bersangkutan. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang dan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang. Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di terminal. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan usaha untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk antara lain kegiatan memuat, menyimpan, mengolah, komersial baik di laut, danau, sungai dan kolam. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perikanan yang dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Usaha Hukum Indonesia. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus_ dimiliki perusahaan perikanan, badan, setiap orang untuk melakukan usaha perikanan. dengan menggunakan sarana produksi yang dicantumkan dalam izin tersebut. Usaha Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau mengembangbiakkan ikan serta mengumpulkan benih dari alam dan memanen hasil dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial. Bukti Pencatatan Kapal Perikanan atau BPKP adalah surat yang dikeluarkan sebagai pengganti SIUP. 7 o7. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan atau TPUPI adalah surat yang dikeluarkan sebagai pengganti SIUP. Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang adalah pemungutan retribusi atas pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan/atau tidak dalam trayek kepada perusahaan angkutan umum untuk menyediakan layanan dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan' dan /atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain. Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaandan/atau kawasan tertentu atau dari satu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan serta lintasan dan waktu tetap. Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari satu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Mobil bus Kecil adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram Sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal 6000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi . 2100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan. Mobil bus sedang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram Sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 ( satu koma tujuh) kali lebar kendaraan. Mobil bus besar adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram Sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 12.000 (dua belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan. 8 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Setiap orang yang melakukan Usaha Pembudidayaan Ikan diwilayah Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Perikanan di bidang Pembudidayaan. Prasarana Bangunan Gedung adalah bagian dari bangunan gedung yang menunjang keberlangsungan fungsi dari sebuah bangunan. Bangunan. Prasarana dalah bangunan yang menunjang sebuah sistem yang berada dalam sebuah kawasan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu’ dari Pemerintahan Daerah. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang tunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka. 9 2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ,