menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis, c. . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817), 4. Ha BUPATI BENGKALIS PROVINSI RIAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BENGKALIS Menimbang : Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BENGKALIS, bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka perlu adanya pengembangan, peningkatan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis, a. bahwa untuk pencapaian target Program Millenium Development Goals (MDG's) Tahun 2015 dan program sepuluh juta Sambungan Rumah (SR) sampai Tahun 2015, perlu adanya penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis, b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis, . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1 Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun1956 tentang Pembentukan2. Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387), 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817), 4. 2 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang: Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 5. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 1), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan 0 . Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan7. Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran ' Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan 8. Lembaran Negara Republik.Indonesia Nomor 4400): . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 'Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 9. 125, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia “Nomor 4437), sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir 'dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran: Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran|Negara Republik: Indonesia Nomor 4844), 10. Undang-Undang Nomor 33: Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
01.Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran “Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran . Negara Republik .n “12. “18. 14. Indonesia Nomor 5233), Peraturan Pemerintah Nomor 16. tahun 2005 “tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490), | | h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, -Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578): Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan “Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 15. 16. Nomor 165, Tambahan LembaranNegara. Republik Indonesia Nomor 4539), | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan . Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737), Peraturan Daerah: Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum - (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851): | 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik : Indonesia Nomor 4286): 6. k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7. 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2004.Nomor 125, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia - Nomor 4437), sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun. 2008 - tentang - Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 10. Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004: tentang Perimbangan . .. Keuangan Antara. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 11 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), . Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik: ” Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran| Negara Republik — Indonesia Nomor 5233), 12. 13. Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran . Negara Republik 14. 15. 16. Peraturan Pemerintah . Nomor 16 tahun: 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490), h Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 79. Tahun: 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539), : Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4737), : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum . (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, : 3 Dengan Persetujuan Bersama : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS Dan: BUPATI BENGKALIS MEMUTUSKAN :N Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS | TENTANG PENAMBAHAN -. PENYERTAAN MODAL: PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PERUSAHAAN . DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BENGKALIS. n N D “BAB 1 KETENTUAN UMUM | Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bengkalis.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat LEDaerah sebagai “unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD — adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah: Kabupaten Bengkalis-. sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bengkalis. '5. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau . sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. |
6.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat | PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis. t
7.Penyertaan Modal adalah pengalihan kekayaan yang tidak “dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk —.diperhitungkan sebagai modal atau saham Pemerintah Daerah ' Kabupaten Bengkalis kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum lainnya yang dananya .. bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan . Belanja 'Daerah yang. selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah | daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.. n “BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. Pasal 2. y Maksud penyertaan modal Daerah adalah untuk:“menumbuh kembangkan pelayananair minum bagi seluruh masyarakat yang “adil dan merata secara terus menerus yang memenuhi syarat- an syarat kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana PDAM dan —. : peningkatan cakupan layanan air bersih di Kabupaten Bengkalis. 3 Dengan Persetujuan Bersama : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS Dan Ka BUPATI BENGKALIS ' MEMUTUSKAN :N Menetapkan : ' PERATURAN DAERAH ' KABUPATEN ' BENGKALIS TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL. PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BENGKALIS. BKPn BAB 1 ' KETENTUAN UMUM :