' Prasarana dan sarana pengelolaan sampah, antara lain: - tempat sampah /wadah sampah, . TPS: aa TPS 3R, TPA: | . gerobak sampah: dan/atau NN » 9 2? cp» kendaraan pengangkutan sampah.
(1). Tempat sampah/wadah sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disediakan oleh setiap orang di pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan 'kawasan khusus serta fasilitas umum, fasilitas sosial dan . fasilitas lainnya . yang tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah. : a
(2): Tempat sampah/wadah sampah sebagaimana dimaksud : — pada ayat (1), paling sedikit harus memenuhi persyaratan | sebagai berikut: : |. .a. tidak mudah rusak dan kedap air, | b. ekonomis dan mudah didapatkan dan dibuat oleh| masyarakat, | C. mudah dikosongkan, dan 2
d.mudah dibersihkan.
(3)Tempat sampah/ wadah sampah ditetapkan di lokasi yang memudahkan proses pengambilannya untuk diangkut ke TPS/TPS 3R/TPA. | 14
(7)“Sampah. organik wajib dimasukkan ke dalam "kantong(4) sampah dan terikat “sebelum dibuang :'ke tempat | sampah/ wadah sampah. 8). . menampung sampah diberi tutup untuk mencegah . masuknya air hujan. ag
(6)Tempat: sampah/ wadah sampah yang digunakan untuk nm Ukuran :.wadah sampah sebagaimana dimaksud pada “ayat: (1): disesuaikan' berdasarkan kebutuhan dengan : . mempertimbangkan volume sampah yang dihasilkan. ah hn Ketentuan lebih . lanjut 'mengenai. persyaratan tempat 0 sampah/wadah: sampah sebagaimana dimaksud pada . ayat
(2)diatur oleh Peraturan Bupati, — “Bagian Ketiga - ' Tempat Penampungan Sementara | 1 Pasal 22 TPS: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b untuk di pemukiman disediakan .oleh Pemerintah Daerah. | (1 “Masyarakat secara:-swadaya dapat menyediakan 7 TPS di ga kawasan pemukiman. . | “3. . . khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas | lainnya disediakan oleh pengelola kawasan.
(2)TPS pada kawasan komersial, kawasan industri, kawasan | “TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai 3
(4)“5 beikut: .a. tersedianya fasilitas pemilahan untuk meningkatkan | “peran aktip .masyarakat dalam menangani sampah: melalui 3 R, . b. “mudah dijangkau “oleh petugas “pengangkutan : sampah dan/atau angkutan sampah, Na NN C.- memperlihatkan estetika dan lingkungan: “ d. memperhitungkan: volume sampah, e." mencegah perembesan air lindike dalam tanah, mata |. air-dan badan saluran air / drainase, 0 0 n mengendalikan dampak yang disebabkan ialat, tikus . 0 dan serangga/ hewan lainnya, 'g. mengurangi timbulnya aroma yang tidak: sedap, dan h. memperhitungkan dampak : “kesehatan masyarakat 5 dan lingkungan sekitar. kn 15 . Setiap pengembang yang membangun diatas lahan 1 ha (S)— (satu hektare): atau dengan jumlah paling kurang 100 (seratus) unit rumah wajib menyediakan. lahan untuk |. TPS. @ Pemerintahan Daerah Wajib menertibkan bangunan TPS “ permanen yang berada di ruang milik jalan dan ruang Ha manfaat jalan. (Pengurangan, penggunaan ulang dan pendauran ulang) &. —.. dikawasan pemukiman. “3 komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan “fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya. @ “Pasal 23 TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam basal 20 huruf Cc. » untuk wilayah pemukiman disediakan oleh Pemerintah 'Daerah. : (1 Masyarakat «secara swadaya dapat menyediakan TPS 3R 1 | t Pengelola.kawasan wajib menyediakan TPS. 3R dikawasan TPS 3 R. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus memenuhi kelayakan dari aspek | . sosial, ekonomi dan pisik lingkungan. sebagai berikut: TN ' memperhatikan aspek. geologi dan tata lingkungan : | .sekitar: b.: memperhatikan aspek sosial — dan — ekonomi .masyarakat sekitar, : | | - 1 c. .memperhatikan aspekkelayakan pembiayaan:
(1)“sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf d, “4d. memperhatikan ketersediaan lahan: e.: dilengkapi dengan teknologi yang ramah lingkungan: — dan. £ dilengkapi dengan fasilitas pengolahansampah. “Bagian Kelima : Tempat Pemrosesan Akhir a | —Pasal oa Pemerintah - Daerah wajib menyediakan lahan TPA “ memenuhi kelengkapan dan: mengoperasikannya sesuai Na dengan kketentuan peraturan yang berlaku. : 16 ' Pemerintah Daerah menetapkan tempat pemrsesan | akhir berdasarkan kajian lingkungan dan daya tampung NN serta| pemenuhan, — standar teknis dan ketentuan peraturan-yang: berlaku yang | ditetapkan | oleh ng pemerintah.. : : | | kaan
(2)— Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang di TPA dan | | disekitar. TPA yang melindungi keselamatan umum. |(3) Pemerintah '“Daerah menetapkan ' tempat pengolahan : sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah " : -merupakan: bagian: dari Rencana Tata Ruang Wilayah..
(4)nhh “Pengoperasian TPA" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Na “ 'dapat dikerjasamakan atau dilaksanakan Pihak Ketiga (S) . f “sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku. Lokasi. TPA sebagaimana «dimaksud pada ayat O, paling 2
(6)a NN sedikit memenuhi aspek: 1 geologi, |Kan Ka 2 hidrogeologi: sa ag kemiringan zona, a b c . . 3 ad. f jarak dari lapangan terbangi. 5 5 , 1 fe tidak beradadikawasan lindung/ cagaralam: dan - 8. jarak dari pemukiman | . “bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 . (dua puluh lima) ttahun: Tang - |. “Angkutan Sampah ... 2 Pasal 25 ' Pemerintah. Daerah. menyediakan “dan. mengoperasikan “kendaraan pengangkut sampah. sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 20 huruf f. Tg (1 . Masyarakat: melalui lembaga 'bengelola sampah dapat | "menyediakan - angkutan sampah- secara swadaya dikawasan pemukiman untuk mengangkut sampah dari | sumber sampah ke TPS
(2)“Angkutan: sebagaimana dimaksud "pada ayat
(1)paling Tn a kurang harus. memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
(3)a. kondisi angkutan sampah yang laik jalan sesuai ng dengan ketentuan yang berlaku, dan . : n . bd. kendaraan angkutan » 'sampah harus dibuatn - sedemikian rupa sehingga. sampah yang diangkut | 0 tidak tercecer. 3 taj . harus mendapat izin dari Bupati ' atau pejabat yang 8 @ 17 Dalam hal angkutan sampah dilakukan oleh pihak ketiga ti ditunjuk. Ketentuan “lebih lanjut mengenai angkutan sampah diatur oleh Peraturan Bupati.