Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 Pasal.
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015: 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569): 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): | 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S,Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355): 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400): 7. 10. “11. 12. 13. | 14. 15. —. 16. 17. 18. 19. 2 Undang-Undang . Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), .. | 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan | Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua . “Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang' | Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia - Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan : Lembaran Negara Republik n Indonesia Nomor 5679), . Peraturan Pemerintah Nomor 23 “Tahun 2005 tentang ' Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara “Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 4574 ), Peraturan: Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005: tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4575), - Peraturan Pemerintah Nomor. 56 Tahun 2005 tentang Sistem | Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor138, Tambahan Lembaran Negara ' Nomor4576), Peraturan Pemerintah Nomor 57 “Tahun 2005 tentang Hibah . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577): Peraturan Pemerintah Nomor 58. Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Republik. : Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, “ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585): | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraT — Republik Indonesia Nomor 4593), | 20. 21. 22. 23. 24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan. Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara .Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran ' Negara Republik Indonesia Nomor 4614), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri.Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Dacrah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 | tentang Pokok-Pokok Pengelolaan ' Keuangan Daerah, sebagaimana. telah diubah dengan “Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan : Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun' 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015,.. : Dengan Persetujuan Bersama: I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS Menetapkan : dan : Ya BUPATI BENGKALIS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TENTANG: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN . PENDAPATAN. “ DAN "BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2015 : ' 6 :
n anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf. a) Aa Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : a. b.. Cc. Pendapatan Belanja Rp 3.269.6983.534.864,66 Rp 5.376. OS1. 630.077,63 Surplus/ Defisit Rp (2.106. 353.095. 212,97)' Pembiayaan - —» Penerimaan - Pengeluaran ah | .. Surplus/ Defisit NN Rp (2.
sebagai berikut :
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember Tahun 2015 0 sebagai berikut :
d Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut: -
Dalam hal Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 18 Oktober 2016 BUPATI BENGKALIS, ——- AMRIL MURMININ Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 1 ktober 2016 Plt. SEKRETA AERAH KABUPATEN BENGKALIS, Hi H.ARIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2016 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAL (9.91.4/2018). IS ,PROVINSI RIAU
Membuka PDF…