Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. pat». Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran I.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas: Ringkasan LRA menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Laporan Operasional: Laporan Perubahan Ekuitas: Neraca, Laporan arus kas: Catatan atas laporan keuangan Daftar rekapitulasi piutang daerah: Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah: b. d. e. 8. h. k. Daftar rekapitulasi realisasi pengurangan aset tetap daerah: 1 penambahan dan Daftar rekapitulasi aset tetap: Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, Daftar rekapitulasi aset lainnya: m. n. o. 6
p.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah: ga. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek,
r.Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang:
s.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya:
t.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah