Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati adalah Bupati Bengkalis. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2035 yang selanjutnya disingkat Ripparkab Bengkalis Tahun 2021-2035 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan yang ditentukan, mencakup aspek pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. 5. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 6. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 7. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 8. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.9. Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Pemasaran pariwisata adalah aktivitas untuk menarik wisatawan dan memotivasi mereka untuk membeli produk dan pelayanan pariwisata yang ditawarkan. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 3 Kelembagaan kepariwisataan adalah organisasi-organisasi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, termasuk sumber daya manusia di dalamnya, serta regulasi dan mekanisme operasional dalam pengembangan kepariwisataan. Daya tarik wisata yang disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Fasilitas pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata. Aksesibilitas pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. Prasarana umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lngkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Kawasan Pengembangan Pariwisata adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. Pariwisata halal adalah seperangkat layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim. Pariwisata alam adalah jenis wisata yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari daya tarik alam dengan memanfaatkan potensi alam dari tempat yang dikunjungi tersebut. Pariwisata budaya adalah jenis wisata minat khusus yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari daya tarik budaya dengan memanfaatkan potensi budaya dari tempat yang dikunjungi tersebut. 4
25.Pariwisata bahari adalah kegiatan rekreasi yang melibatkan pergerakan wisatawan ke suatu tempat yang jauh dari lingkungan tempat tinggalnya dan fokus pada lingkungan laut sebagai daya tarik utamanya.
26.Ekowisata adalah kegiatan perjalanan ke suatu tempat yang alami yang dikemas secara profesional, terlatih dan memuat unsur pendidikan, sebagai suatu sektor usaha ekonomi yang mempertimbangkan warisan budaya, partisipasi dan kesejahteraan penduduk lokal serta upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.
27.Wisata edukasi adalah wisata yang bertujuan agar wisatawan mendapatkan kesadaran dan apresiasi terhadap alam, nilai-nilai peninggalan sejarah dan budaya serta memberikan nilai tambah dan pengetahuan bagi pengunjung, masyarakat, dan pihak lain.