berbunyi . .n sebagai berikut: “Pasal 1. ' Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:c
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bengkalis. a '2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bengkalis dan perangkat daerahnya sebagai 1unsur penyelengara | pemerintahan daerah. | 3. Pemerintahan Daerah “adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten “Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis. 4.. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya . disebut DPRD. adalah Dewan Perwakilan Rakyat: a . Daerah Kabupaten Bengkalis: 5. Bupati adalah Bupati Bengkalis.
6.' Sekretaris Daerah adalah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis. HAN “Perangkat Daerah adalah organisasi 1 lembaga pada . '. Pemerintah Daerah. yang bertangung jawab kepada Bupati dalam rangka peyelenggara Pemerintahan . yang terdiri dari SekretariatDaerah, Dinas Daerah - dan Lembaga :“Teknis . Daerah, . dan Satuan Polisi -: .isAa Pamong Praja.
8.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban | daerah. dalam rangka penyelenggara Pemerintahan “ Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk - didalamnya. segala bentuk “kekayaan - yang $ —.. berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. “9. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan — kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, ' penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 1 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja - Daerah,a selanjutnya .disingkat. APBD .. adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 11. 4 “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah “adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai — kewenangan menyelenggarakan .keseluruhan La pengelolaan keuangan Daerah. 12.— selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan ' pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 13. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam — .. kapasitas sebagai bendahara umum daerah. 14. . melaksanakan tugas Bendahara Umum Daerah. 15. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya —. disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada 17. Pemerintah Daerah —selaku pengguna. anggaran/ barang:
16.Unit kerja adalah bagian SKPD: yang , melaksanakan 1 | satu atau beberapa program. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah dan “dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri. dari pejabat perencana daerah, . PPKD dan pejabat lain sesua kebutuhan. ' 18. ' kewenangan penggunaan anggaran — untuk Pengguna Anggaran : “adalah pejabat pemegang melaksanakan tugas pokok | dan tungsi SKPD yang dipimpinnya. n Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian 19 — kewenangan pengguna . anggaran — dalam 20. 21. . melaksanakan sebagian tugasdan fungsi SKPD. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah 'pejabat yang melaksanakan fungsi tata: (usaha keuangan padaSKPD. “29. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit Kerja SKPD — yang melaksanakannyasatu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 23. 24. 28. “29. 5 Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang. Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat : - penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah Tg | pada Bank yang ditetapkan. .
25.Bendahara Penerimaanadalah. pejabat fungsional . yang ditunjuk untuk menerima dan menyimpan, . menyetorkan, “...menatausahakan - dan mempertanggjawabkan uang Pendapatan Daerah . dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 26. 0 yang. ditunjuk -. menerima, menyimpan,” membayarkan, menatausahakan dan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional mempertanggungjawabkan "uang untuk keperluan' Belanja Daerah dalam: rangka. pelaksanaan APBD | pada SKPD. |
97.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. . Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. NN: | Pendapatan Daerah: adalah hak pemerintah daerah . . yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan. '30. 31. 30. 34. 35. bersih. Belanja Daerah adalah. “kewajiban . Pemerintah “Daerah yang diakui . Sebagai pengurang nilai P kekayaan bersih. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih: lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. | . Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang . . antara pendapatan daerah dan belanja Daerah. ' 33. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang . perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan. . maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. : ir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA. adalah selisih lebih realisasi . penerimaan dan: pengeluaran: anggaran selama satu periode anggaran. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari “pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
36.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah . - pendekatan. penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan : 00 tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun . anggaran,: dengan mempetimbangkan :| ' “implikasi biayaakibat keputusan yang bersangkutan n 37. | 38. 4. program yang akan atau telah dicapai: sehubungan. ag dengan penggunaan: anggaran dengan kuantitas dan aa pada tahun: “berikutnya yang dituangkan | dalam prakiraan maju. Prakiraan Maju. — forward 'estimate) 'adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan : kesinambungan program dan kegiatan n . yang telah. disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggarantahun berikutnya. Kinerja 'adalah: 'keluaran / hasil dari kegiatan aa Ta kualitas yang terukur.. 39. ... penyusunan rencana keuangan tahunan yang 4D. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah ' dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis - belanja- guna melaksanakan kegiatan pemerintah yang didasarkan : pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. n Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan 40 . dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam. rangka . mencapai tujuan pembangunan nasional. :
0041.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD. :NN, Kegiatan | adalah | dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada . SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran |terukur pada suatu program dan terdiri dari Kang sekumpulan tindakan pengerahan sumber: daya baik “43. | yang berupa personal (sumber daya manusia), barang .modal termasuk peralatan dan teknologi, : dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua . jenis sumber daya tersebut sebagai: masukan (input) “untuk . menghasilkan keluaran. (output). dalam : bentuk barang / jasa. 0. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari . .suatu program atau keluaran yang diharapkan dari | suatu kegiatan. ' 7 Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang: 44 dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran. dan tujuan : 45. “47. program dan kebij akan. Hasil (outcome) “adalah - segala sesuatu yang 1 mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- - pa kegiatan dalam satu program. 46. Rencana Pembangunan : Jangka Menengah Daerah | yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen n perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana . Pembangunan . Tahunan “Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen: perencanaan “Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya 48 disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan 0 dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang . diperlukan untuk 0 melaksanakannya. 49. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA. adalah dokumen yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. untuk periode 1 (satu) tahun: : Prioritas dan' Plafon Anggaran Sementara yang 50 (0. selanjutnya disingkat PPAS merupakan program 51. 50. ” SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya prioritas dan patokan 'batas maksimal. anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Dokumen Pelaksanaan . Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD. merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja: “setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Surat : Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat t : dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar 53. 54. menerbitkan SPP. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan / bendahara - pengeluaran. untuk mengajukan permintaan pembayaran. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan / diterbitkan oleh - pengguna anggaran / kuasa . pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban | pengeluaran DPA-SPKPD. 8
55.Surat Perintah Membayar Langsung yang - “selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen - .- yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa n pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D "atas . | Ta | beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
56.Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang : —. . disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan | -59: “kegiatan. operasional sehari- hari. 57. “Surat: Perintah Membayar Uang :Persediaan yang. selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa . pengguna anggaran untuk: penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang. dipergunakan . sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan —« operasional kantor sehari-hari. | | 58. Surat Perintah. Membayar Ganti Uang Persediaan 3 yang selanjutnya . disingkat. SPM-GU adalah “dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran. / kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban - beban pengeluaran DPA-SKPD yang . | dananya: dipergunakan. untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang “ Persediaan yang. selanjutnya disingkat SPM-TU. adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna ng anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban “pengeluaran DPA- .SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas . pagu uang persediaan yang telah (00 ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
60.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib di bayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak — Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang 62. | . dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban 63. . sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan Perundang- undangan atau | akibat yang lainnya yang sah. — 2 61.. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang di | beli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan” . Perundang--undangan, perjanjian, atau berdasarkan. sebab lainnya yang sah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk . menampung kebutuhan yang memerlukan dana . relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 9 64. “Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah | merupakan suatu proses yang berkesinambungan .yang dilakukan oleh lembaga / badan / unit yang . mempunyai ' tugas dan fungsi melakukan . pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk ..menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan . Peraturan Perundang-undangan. 65.” Kerugian Daerah adalah: kekurangan uang, surat “- berharga,” dan “barang yang nyata. dan pasti 66. —. disingkat BLUD adalah SKPD / unit kerja pada 67. jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan . n - hukum baik sengaja maupun lalai. h Badan . Layanan Umum. Daerah yang “selanjutnya SKPD “di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk. untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang. dijual tanpa “mengutamakan ' mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Investasi adalah penggunaan aset -untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial: dan/atau manfaat . lainnya sehingga dapat-meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka" pelayanan . kepada BNN masyarakat. . . Ketentuan Pasal 124 ayat Ba diubah, , sehingga Pasal 124 | 2. | berbunyi sebagai berikut: AW) “2 “Pasal 124 Kepala SKPD - selaku pengguna anggaran . menyelenggarakan akuntansi . atas transaksi - keuangan, aset, utang dan ekuitas dana yang berada . dalam tanggungjawabnya. Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada :' “ayat -