Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. 8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Riau adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Riau untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045. 9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2029 yang_ selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Riau adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Riau untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045. 3 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2029. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bengkalis untuk periode 1 (satu} tahun. Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2024 yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Isu. Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.ey Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu. atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). 4
26.Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat KLHS RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
27.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Umum Pasa] 2 RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.