“(1)Persyaratan - kemampuan Bangunan Gedung terhadap bebank muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi persyaratan struktur Bangunan Gedung, pembebanan pada : Bangunan Gedung, struktur atas Bangunan Gedung, struktur bawah Bangunan Gedung, pondasi langsung, pondasi dalam, keselamatan struktur, keruntuhan struktur dan persyaratan bahan... | n (@)Struktur Bangunan Gedung:sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)harus kuat/kokoh, stabil dalam memikul beban dan memenuhi persyaratan keselamatan, persyaratan kelayanan .selama umur yang direncanakan dengan mempertimbangkan: a. fungsi Bangunan Gedung, lokasi, keawetan dan kemungkinan | pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung: 27
b.pengaruh aksi sebagai akibat dari beban yang bekerja selama | UMUr layanan struktur baik beban muatan tetap maupun .' f sementara yang timbul akibat. gempa, angin, korosi, jamur dan serangga perusak, Cc. pengaruh gempa: terhadap substruktur maupun Struktur Bangunan Gedung sesuai zona gempanya,
d.struktur bangunan yang direncanakan secara daktail pada kondisi pembebanan maksimum, sehingga pada saat terjadi. keruntuhan, kondisi. strukturnya masih memungkinkan —penyelamatan diri penghuninya,
e.struktur bawah Bangunan Gedung pada lokasi tanah yang dapat terjadi likulfaksi, dan,
f.keandalan Bangunan Gedung.
(3)IPembebanan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dianalisis dengan memeriksa respon . struktur terhadap beban tetap, beban sementara atau beban khusus yang mungkin bekerja selama umur pelayanan dengan menggunakan SNI yang berlaku atau standar baku dan/atau Pedoman Teknis.
(4)Struktur atas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konstruksi beton, konstruksi baja, konstruksi . kayu, konstruksi bambu, konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus dilaksanakan dengan menggunakan standar yang berlaku. 2 | si
(5)Struktur bawah Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pondasi langsung dan pondasi dalam. n
(6)Pondasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus direncanakan sehingga dasarnya terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya dukung tanah yang cukup kuat dan selama berfungsinya Bangunan Gedung tidak mengalami | penurunan yang melampaui batas.
(7)Pondasi dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan dalam hal lapisan tanah dengan daya dukung yang terletak cukup jauh di: bawah permukaan tanah sehingga pengguna pondasi langsung dapat menyebabkan penurunan yang berlebihan atau ketidakstabilan konstruksi. . (8)Keselamatan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ' merupakan salah satu penentuan tingkat keandalan struktur bangunan yang diperoleh dari hasil Pemeriksaan Berkala oleh tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan dalam pedoman teknis yang berlaku.
(9)Keruntuhan struktur 'sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu kondisi yang harus dihindari dengan “cara melakukan Pemeriksaan Berkala tingkat keandalan Bangunan Gedung sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. . 10)/Persyaratan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan lingkungan dan Pengguna Bangunan Gedung serta sesuai dengan SNI terkait. 1Aa 28 | Pasal 46
(1)Persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran meliputi sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif, persyaratan jalan ke luar dan aksesibilitas untuk pemadaman kebakaran, persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah ke luar dan sistem peringatan bahaya, persyaratan komunikasi dalam Bangunan Gedung, persyaratan instalasi bahan bakar gas dan manajemen penanggulangan kebakaran. 1
(2)Setiap.Bangunan Gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus dilindungi dari bahaya kebakaran dengan sistem proteksi aktif yang meliputi sistem pemadam kebakaran, sistem diteksi dan alarm kebakaran, sistem pengendali asap kebakaran dan pusat pengendali kebakaran. 1
(3)Setiap Bangunan Gedung kecuali. rumah: tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus dilindungi dari bahaya kebakaran dengan sistem proteksi pasif dengan mengikuti standar teknis yang berlaku. : - .
(4)Persyaratan jalan ke luar dan' aksesibilitas "untuk pemadaman kebakaran - meliputi perencanaan akses bangunan dan lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran dan perencanaan dan pemasangan jalan keluar untuk penyelamatan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. (S)Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah ke luar dan sistem -peringatan bahaya: dimaksudkan untuk memberikan arahanbagi pengguna gedung dalam keadaaan darurat untuk menyelamatkan diri sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(6)Persyaratan komunikasi dalam Bangunan Gedung sebagai penyediaan sistem komunikasi untuk keperluan internal maupun untuk hubungan ke luar pada saat terjadi kebakaran atau kondisi lainnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai telekomunikasi.
(7)Persyaratan instalasi bahan bakar gas meliputi jenis bahan “bakar gas dan instalasi gas yang. dipergunakan baik dalam: jaringan gas kota maupun gas tabung mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(8)Setiap Bangunan: Gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas,: jumlah: lantai dan/atau jumlah penghuni tertentu harus ' mempunyai unit manajemen proteksi kebakaran Bangunan Gedung. : |Pasal 47 |
(1)Persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan meliputi persyaratan instalasi proteksi petir dan persyaratan sistem kelistrikan. |
(2)Persyaratan instalasi proteksi petir harus memperhatikan perencanaan sistem proteksi petir, instalasi proteksi petir, pemeriksaan dan pemeliharaan serta memenuhi standar teknis yang berlaku. Naa n 29
(3)Persyaratan sistem kelistrikan -harus memperhatikan . perencanaan instalasi listrik, jaringan distribusi listrik, beban listrik, sumber daya “listrik, transformator distribusi, pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan dan memenuhi standar teknis yang berlaku.