Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1) Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas; 2) Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; 3) Lampiran 1.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4) Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; 5) Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi belanja $=menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; 6) Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 7) Lampiran Iil : Laporan Operasional; 8) Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; 9) Lampiran V > Neraca; 10) Lampiran VI : Laporan arus kas; 11) Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan 12) Lampiran VII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; 13) Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; 14) Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; 15) Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; 16) Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 17) Lampiran XII : Daftar rekapitulasi aset tetap; 18) Lampiran XIV: Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; 19) LampiranXV =:Daftar rekapitulasi aset lainnya; 20) Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; 21) Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; 22) Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; 23) Lampiran XIX : Daftar subkegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; 24) LampiranXX =: Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah terdiri atas: 25) Lampiran X1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah /Perusahaan Daerah: 7 26) Lampiran X2 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah: