Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 3 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dalam penyelenggaraan urusan opemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4, Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Satgas Pengawasan KTR adalah Satgas yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pengawasan pada Kawasan Tanpa Rokok sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau lainnya. 6. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan dan bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. 7. Merokok adalah kegiatan membakar dan menghisap rokok.8. Tempat Khusus Merokok yang selanjutnya disingkat KTM adalah tempat yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok. 9. Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada_ kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat. Produk tembakau adalah suatu' produk yang_ secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar. Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan/atau masyarakat. Tempat bermain dan/atau tempat berkumpul anak adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 4 Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kapal Roll on roll off yang selanjutnya disingkat dengan roro adalah salah satu jenis kapal transportasi laut yang berfungsi sebagai penyeberangan penumpang dan kendaraan mobil motor. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.