Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis. Ditetapkan di Bengkalis pada tanggal “* September BUPATI BENGKALIS, KASMARNI Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 oeptenber er ok \a a SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKALIS, ERSAN SAPUTRA TH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2024 NOMOR 5 ROPES betas 2 a (9.46.4/ Denk), PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Kabupaten Bengkalis merupakan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, daerah diberi kewenangan mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka mendukung terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan sinergitas penyelenggaraan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Bupati Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka RPJPD perlu dibuat guna menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hierarki dan skala lebih sempit serta mengacu pada rencana nasional dan daerah dengan hierarki yang lebih tinggi dan skala lebih luas. Dalam tata perencanaan pembangunan daerah, RPJUPD Kabupaten Bengkalis akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kabupaten Bengkalis. Ruang lingkup pengaturan RPJPD ini meliputi Ketentuan Umum, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Substansi pokok RPJUPD mencakup gambaran umum kondisi Daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi Daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Penyusunan RPJPD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Il. PASAL DEMI PASAL