menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir: Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang “Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), 2 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang . Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah . dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang -' | ' Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan ' “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): ' | 5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun - 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 17): ' n | Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS Menetapkan : dan BUPATI BENGKALIS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN .DESA SUNGAI MERANTI, DESA PANGKALAN LIBUT, DESA BULUH APO, - DESA TASIK SERAI BARAT, DESA TASIK TEBING SERAI DAN DESA KOTO PAIT BERINGIN KECAMATAN PINGGIR. : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 1Nomor 14 Tahun | 2012 tentang Pembentukan Desa Sungai Meranti, Desa ' Pangkalan Libut, Desa Buluh 'Apo, Desa Tasik Serai Barat, Desa Tasik Tebing Serai dan Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Pinggir (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis h Tahun 2012 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan: Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: |