Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan ditingkat daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati. 5. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bengkalis. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik. 7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Air Limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan. 9. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik. SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. 4 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik. Operator SPALD adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik. Tangki Septik adalah tempat pengolahan air limbah domestik setempat individual yang memenuhi persyaratan teknis bangunan berupa ruang kedap air bersekat dan terhubung dengan bidang peresap. Sambungan Rumah adalah pipa yang menyalurkan air limbah domestik dari bangunan penghasil air limbah domestik untuk dikumpulkan dalam bak kontrol dan dialirkan ke jaringan pipa servis melalui bak kontrol servis. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik. Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik. Orang adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang melakukan pengelolaan air limbah domestik, baik secara individual maupun secara komunal. Badan adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama. 5 29. 30. 31. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota. Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD.