2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A, menyelenggarakan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 3. Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Pemukiman dan bidang Pertanahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarkat (sub kebakaran); Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan pemerintahan bidang Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi,; 5. 6. 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Ketahanan Pangan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan; Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarakan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarkan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, bidang Kebudayaan, bidang Kepemudaan dan Olahraga; 4 19. 20. 21. 22. 23. 24. Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarkan urusan pemerintahan bidang Pertanian, pada sub bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura dan sub bidang Peternakan; Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, pada sub bidang Perkebunan; Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Perindustrian; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan _bidang Kearsipan; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub pol pp);