Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis.3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis. 5. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala BPBD, adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis yang menjabat Kepala BPBD secara ex- officio. 6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang memiliki fungsi meliputi perumusan penetapan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh. 7. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan /atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 8. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. 9. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit dan bahaya kebakaran. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 4 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Status Keadaan Darurat Bencana adalah Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan_ di_bidang penanggulangan bencana dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan _harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat sarana dan prasarana. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan. Komando adalah kewenangan untuk memberikan perintah, mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi upaya penanganan darurat bencana. Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 5 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya_ kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis klimatologis, geografis, sosial budaya, politik, ekonomi dan teknologi, pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, sarana dan prasarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Masyarakat adalah Orang dan/atau Kelompok Orang. Standar pelayanan minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas dan strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara _partisifatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangunan kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana, kerusakan, dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum. Peran Serta adalah proses keterlibatan masyarakat yang terorganisasi di dalam Lembaga Usaha dalam Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan Pelaporan kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukannya. 6
38.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
39.Instansi/Lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.
40.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis.