MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBENGKALIS dan BUPATIBENGKALIS
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
14.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 1); 3
7.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.
8.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
9.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
10.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
11.Adat Istiadat adalah kumpulan tradisi, kebiasaan, norma, dan aturan yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat atau budaya.
12.Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memakai hasil karya mereka.
13.Kampung sebutan lain dari Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Penghulu adalah Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan.
15.Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan/Rantau adalah meliputi beberapa wilayah Kecamatan dan/atau satu Kecamatan.
16.Lembaga Adat Melayu Riau Kepenghuluan/Pebatinan adalah meliputi beberapa wilayah kepenghuluan/pebatinan dan/atau antar penghuluan/pebatinan.
17.Anggaran Dasar adalah dokumen hukum yang mengatur tata kelola dan operasional lembaga dan ketentuan pokok seperti nama, tujuan, asas, struktur organisasi, dan keanggotaan, yang bersifat fundamental dan relatif tetap.
18.Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran teknis dari AnggaranDasar, mengatur mekanisme kerja, hak dan kewajiban anggota, tata cara rapat, kepengurusan, serta sanksi, yang lebih fleksibeldan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.
19.Hak Ulayat atau yang serupa itu dari Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Hak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengarnbil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara rnasyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. 4 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: