2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 3 10. 11 12. 13. Bupati adalah Bupati Bengkalis.3. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis sebagai unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 5. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. 6. Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan. 7. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan. 8. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. 9. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. . Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan' secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan Sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. Kekerasan dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat KDRT, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 4 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan. Rumah Tangga adalah suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan, dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM, adalah organisasi/lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah _terjadinya kekerasan, perlakuan salah, KDRT, eksploitasi dan/atau penelantaran. Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban _tindak kekerasan, perlakukan salah, KDRT, eksploitasi, perlakuan salah atau penelantaran. Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point, atau dari daerah penerima ke daerah asal. Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban. 5 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. Pendampingan adalah upaya yang dilakukan oleh orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai_ keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan. Rumah aman adalah rumah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang responsif gender. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat UPT PPA, adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah kerja beberapa Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah lembaga_ koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Unit Kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan secara terpadu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum, memindahkan atau mentransplatasi organ dan/atau jJaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan matrial/immatrial. 6
36.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 37.Pemberdayaan adalah proses pengembangan kemandirian dan kesejahteraan seseorang atau masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara ekonomi maupun sosial. 38.Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.