Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2024
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang APBD TA 2025.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang APBD TA 2025.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025; . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik 1. Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan 2. Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang 3. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. 10. 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); .Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 5. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6801); .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang6. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan7. Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten8. Bengkalis di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6962); .Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang9. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340; 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Kabupaten Bengkalis; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 604 1); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 20 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27 28. 29. 4 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan MInventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 5); Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 28 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 Nomor 28; 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS Menetapkan : dan BUPATI BENGKALIS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2025.
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis; Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis; Bupati adalah Bupati Bengkalis; Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bengkalis; 4, Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis; 6. Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis; Camat adalah Camat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis; 7. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis; Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis; Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA-PD adalah merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.217.264.617.959 (tiga trilioun dua ratus tujuh belas milyar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus lima puluh Sembilan rupiah) yang bersumber dari: 6
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.292.715.704.780 (tiga triliun dua ratus Sembilan puluh dua miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri atas: a. b. c. d.
Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a direncanakan sebesar Rp2.500.591.824.746 (dua triliun lima ratus miliar lima ratus Sembilan puluh satu juta delapanratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c direncanakan sebesar Rp22.119.434.791 (dua puluh dua miliar seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah), yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga.
Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d direncanakan sebesar Rp354.359.099.173 (tiga ratus lima puluh empat miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu seratus tujyuh puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp75.451.086.821 (tujuh puluh lima miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. b.
Membuka PDF…