Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, dan/atau antara daerah dengan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban yang saling menguntungkan. 6. Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan pihak ketiga, yang memuat hak dan kewajiban. 7. Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan. 8. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk menfasilitasi penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. 9. Sekretariat Kerja Sama adalah lembaga di luar Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh Daerah dengan Daerah lain. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain yang selanjutnya disingkat KSDD adalah kesepakatan antara Bupati dengan Gubernur atau antara Bupati dengan Bupati atau Wali Kota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah kesepakatan antara Bupati atas nama Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, lembaga nonpemerintah lainnya dan badan hukum. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Luar negeri yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah Kerja Sama Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah di Luar Negeri. Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar negeri yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah Kerja Sama Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga yang ada di Luar Negeri. 4
15.Kerja Sama Wajib kerja sama antar daerah yang berbatasan dalam penyelenggaraan ourusan pemerintahan, yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan public yang lebih efisien jika dikelola bersama.
16.Kerja Sama Sukarela adalah kerja sama antar daerah yang berbatasan atau yang tidak berbatasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dalam bentuk kerja sama. 17, Perjanjian Kerja Sama atau Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban. 18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. 20.Rencana strategis yang selanjutnya disingkat renstra adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. 21.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.