1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau 5 posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
6.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateril.
7.Orang adalah orang perseorangan.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
10.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
11.Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
12.Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
13.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD Kabupaten Bengkayang, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Tindakan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
15.Penanganan korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan dan pelaporan.
16.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
17.Reintegrasi sosial adalah merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti program rehabilitasi sehingga antara korban, keluarga, dan masyarakat 6 kembali terjalin dalam suatu komunitas yang saling membutuhkan dan korban tidak kembali menjadi korban perdagangan orang.
18.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
19.Surat Rekomendasi Bekerja di luar Daerah, yang selanjutnya disingkat SRBD adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa bagi setiap orang yang akan bekerja di luar daerah.
20.Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dalam rangka melaksanakan koordinasi dan merealisasikan secara optimal kegiatan yang terkait dengan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang khususnya anak dan perempuan.
21.Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.