DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2014

Nomor
12
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan promosi/penyuluhan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. Kegiatan konseling dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling pasca testing. Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha serta disesuaikan dengan norma/kaidah yang berlaku di masyarakat.

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…