1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bengkayang sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di wilayah daerah.
6.Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
7.Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yangsebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
8.Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
9.Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
10.Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosialnya. 4
11.Karang Wreda adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lansia.
12.Panti Wreda adalah sistem pelayanan kesejahteraan bagi Lansia yang terlantar.
13.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
14.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lansia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
15.Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
16.Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
17.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lansia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para lansia.
18.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi lansia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
19.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
20.Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
21.Pelayanan Harian Lansia (Day Care Services) adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat secara professional.
22.Pelayanan Sosial di Keluarga Sendiri (Home Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia yang dilakukan dirumah atau di dalam keluarga sendiri.
23.Pelayanan Sosial melalui Keluarga Pengganti (Foster Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia di luar keluarga sendiri dan di luar lembaga dalam arti Lansia tinggal 5 bersama keluarga lain/pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkannya atau dia dalam kondisi terlantar