Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 26 Meii 2014 BUPATI BENGKAYANG, Ttd, SURYADMAN GIDOT Diundangkan di Bengkayang pada tanggal 28 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, Ttd, KRISTIANUS ANYIM Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang Kepala Bagian Hukum, BERNADETA,SH,MH Pembina / IV.a NIP.19710416 200003 2 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2014 NOMOR: 5 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 4/2014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG HARI JADI KABUPATEN BENGKAYANG I. Penjelasan Umum Kabupaten Bengkayang saat ini adalah salah satu dari (empat belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sambas. Pembentukan Kabupaten Bengkayang tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang saat itu dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai Kabupaten Induk. Pembentukan Kabupaten Bengkayang juga memperhatikan aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi dari masyarakat tersebut sebagaimana diwujudkan dalam bentuk keputusan politik secara formal melalui Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tanggal 29 Maret 1999 Nomor 12 tahun 1997 tentang persetujuan atas usul rencana pembentukan daerah tingkat II dalam rangka pengembangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas. Dalam hal ini Kabupaten Sambas diusulkan atau direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas saat itu dimekarkan menjadi 3 (tiga) Daerah Tingkat II yaitu :
a.Kabupaten Tingkat II Sambas dengan ibukota Sambas;
b.Kabupaten Tingkat II Bengkayang dengan ibukota Bengkayang;
c.Pemerintah Kota Singkawang dengan ibukota Singkawang. Peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Bengkayang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 27 April, berkenaan dengan hal tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Bengkayang bertujuan dilaksanakannya Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Begkayang adalah untuk mengenang kembali sejarah diresmikannya Pemerintah Kabupaten Bengkayang serta dalam upaya mendekatkan diri dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang, serta Visi dan Misi Bupati terpilih. Bahwa sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, Menteri Dalam Negeri telah meresmikan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang pada tanggal 27 April Tahun 1999 di Jakarta bersamaan dengan dilantiknya Drs. Jacobus Luna sebagai Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang, sehingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Bengkayang setiap tanggal 27 April telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. II. Pasal demi Pasal Pasal 1 : Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) : Cukup jelas Ayat (2) : Cukup jelas Ayat (3) : Cukup jelas Pasal 3 : Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) : Cukup jelas Ayat (2) : Cukup jelas Ayat (3) : Cukup jelas Pasal 5 : Cukup jelas Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang Kepala Bagian Hukum, BERNADETA,SH,MH Pembina / IV.a NIP.19710416 200003 2 005 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2014 NOMOR : 5