1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai » unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perizinan Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi di bidang Ketenagkerjaan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha .Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana ·pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan · bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ataudiberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan
10.Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang ' dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah Warga Negara Asing pe_megang visa dengan maksud bekerja di wilayah Kabupaten Bengkayang. ' s
12.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. I .
13.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
14.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberianperpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenagakerja asing
16.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan . ' . membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. ' .
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi.diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi ' tertentu '
18.MasaRetribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan ' perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. '
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalahsurat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan 'menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. ' · ·
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk. melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bengkayang I .
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, jdan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji . . I kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tjuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan I peraturan daerah ', ,- I perundang-undangan I 6 perpajakan daerah dan retribusi
25.Penyidik Pegawai\ Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai, Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaranPeraturan Daerah Kabupaten Bengkayang yang memuat ketentuan pidana. ! 26 Bank adalah Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.