Pusat Pemerintahan Kecamatan Suti Semarang berkedudukan di Desa Suti Semarang Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang Pada tanggal 20 Desember 2018 BUPATI BENGKAYANG, TTD SURYADMAN GIDOT Diundangkan di Bengkayang Pada tanggal 2 1 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TTD OBAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2018 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: 10 /2018 BAGIAN HU UM .BEN YANG $ � L [.'?fbilk,s,MS , 200003 1 003 c