Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Iembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang.
5.Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalahr Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkayang yang berwenang dalam penegakan perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
7.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
8.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalarn bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
10.Penataan adalah penempatan lokasi dan tempat usaha PKL melalui relokasi, revitalisasi pasar, konsep event/festival dan pujasera.
11.Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
12.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
13.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah pergkaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jaltn kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
14.Trotoar adalah jalan pejalan kaki yang sedikit lebih tinggi dari pada jalan yang berfungsi sebagai tempat orang berjalan kaki.
15.Kawasan Berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.
16.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.