Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: A. Restribusi Pemakaian Tanah Tarif
1.Pemakaian tanah yang digunakan untuk :
a.Tempat Tinggal 1% xNJOP/tahun/M2
b.Usaha kecil 1,5% x NJOP/ tahun/M C. Usaha menengah 4% NJOP/tahun/M2
d.Usaha besar 5% x NJOP/tahun/M
e.Fasilitas sosial / umum 1% x NJOP/ tahun/M
2.Penggunaan tanh untuk pemancar Rp. 500.000/ M x Luas Tanah (per menara/tower tahun)
3.Pemakaian tanah untuk menara gardu 5% x Harga Pasar atau bangunan-bangunan lainnya, Umum/Tahun/M
4.Pemakainan lahan untuk mesin atm Rp. 500.000/M2/Tahun
5.Pemakian tanah lingkup pertanian
a.Tanah darat Rp. 150/M/Tahun
b.Tanah sawah - Tadah hujan Rp. 160/M/Tahun - Pengairan teknis . Rp. 240/M/Tahun - Palawija ft Rp. 110/M/Tahun
6.Pemakaian tanah lingkup perikanan
a.Pasar ikan le - Lokasi jalan kabupaten Rp. 1.200/M/Tahun - Lokasi jalan provinsi Rp. 1.900/M/Tahun
b.Kolam lkan - Lokasi jalan desa Rp. 400/M/Tahun - Lokasi jalan kabupaten Rp. 600/M2/Tahun C. Kos penjualan ikan Rp. 35.000/M/Tahun B. Retribusi Pernakaian Gedung Bangunan Penginapan
1.Penginapan Mess Bengkayang Tarif
a.Mess Atas Bengkayang VIP - Kamar VVIP Rp. 250.000 / Malam - Kamar VIP Rp. 200.000 / Malam
b.Mess Bawah, - KamarVIP Rp. 150.000 / Malam - Karnar AC/Karnar Mandi di Rp. 100.000 / Malam Dalam - Kamar AC/Kamar Mandi di Rp. 50.000 / Malam Luar
2.Penginapan Mess Salamantan - Karnar dengan Kipas Angin Rp. 50.000 / Malam
3.Penginapan Mess Pontianak - Kamar AC, Kamar mandi di Rp. 150.000 / Malam dalam
4.Dinas Pendidikan '1 Mess Guru Rp. 75.000 / Malam I 4 C. Restribusi Pemakaian Alat Berat Tarif No. Jenis Barang Tarif/Jam Tarif/Hari (7jam)
l.Excavator Rp. 200.000 Rp. 1.400.000
2.Excavator JCB . Rp. · 216.000 Rp. 1.512.000
3.Motor Gadder Rp. 233.000 Rp. 1.631.000
4.Boulduzer Rp. 271.000 Rp. 1.897.000
5.Mesin Gilas/Three Whell 10 Ton Rp. 159.000 Rp. 1.113.000
6.Dump Truck PS Rp. 66.500 Rp. 465.500 '
7.Dump Truck Dyna Rp. 71.000 Rp. 497.000
8.Vibro Roller Rp. 160.000 Rp. 1.120.000
9.Backup loader Rp. 185.000 Rp. 1.295.000
10.Pick Up Rp. 124.600 Rp. 872.200
11.Asphallt Sprayer Rp. 147.400 Rp. 1.034.900
12.Three Whell Road Roller Rp. 265.650 Rp. 1.859.600
13.Mesin Gilas Vibro l Ton Rp. 39.600 Rp. 277.200
14.Mesin Gilas Vibro 3 Ton Rp. 64.900 Rp. 454.300
15.Shovel Loaser (Whell Loader) Rp. 120.900 Rp. 846.230
16.Air Compressor Rp. 26.180 Rp. 183.260
17.Mesin Pengolah Sampah Rp. 45.700 Rp. 320.000
18.Semi Trailer Rp. 135.000 Rp. 950.000
19.Whell Excavator Rp. 85.700 Rp. 600.000
20.Truck+Attachment Rp. 180.000 Rp. 700.000
21.Grader + Attachment Rp. 171.000 Rp. 1.200.000
22.Clawler Excavator Rp. 57.000 Rp. 1.100.000
23.Mobil Tangki Rp. 57.000 Rp. 40.000
24.Tronton - Kecamatan Bengkayang (PP) Rp. 1.000.000 - Kecamatan Teriak (PP) Rp. 1.000.000 - Kecamatan Sungai Betung (PP) Rp. 1.000.000 - Kecamatan Lumar (PP) Rp. 1.000.000 - Kecamatan Samalantan (PP} Rp. 1.500.000 - Kecamatan Monterado (PP) Rp. 1.500.000 - Kecamatan Capkala (PP) Rp. 2.000.000 - Kecamatan Lembah Bawang (PP) Rp. 2.500.000 - Kecamatan Sungai Raya (PP) Rp. 2.500.000 "" - Kecamatan Sungai Raya Rp. 2.500.000 Kepulauan (PP) - Kecamatan Ledo (PP) Rp. 1.500.000 - Kecamatan Tujuh Belas (PP) Rp. 2.000.000 - Kecamatan Sanggau Ledo (PP) Rp. 1.500.000 - Kecamatan Seluas (PP) Rp. 2.000.000 . - Kecamatan Siding (PP) -. Rp. 2.500.000 , - Kecamatan Suti Semarang (PP) > Rp. 2.500.000 - Kecamatan Jagoi Babang (PP) '1,, Rp. 3.000.000 D. Restribusi Pemakaian Alat-alat Laboratrium ' No. Jenis Pengujian Hasil Satuan TarifSewa Pegujian Rp.
l.Rencana Pembuatan Campuran Beton Per RC Rp. 175.000
2.Pengujian Khusus Beton Per Sampel Rp. 10.000
3.Pengujian Lapen Per Sampel Rp. 125.000
4.Pengujian LPA Per Sampel Rp. 150.000
5.Pengujian LPB Per Sampel Rp. 150.000
6.Pengujian Tanah Per Sampel Rp. 750.000 - Berat jenis Tanah - Analisa Saringan - Pemadatarr - CBR - Konsistensi Atterberg
7.Pengujian Batu dan Pasir Per Sampel Rp. 150.000
8.Pengujian Kadar Aspal (Ekstradisi) Per Sampel Rp. 75.000
9.Test Sondir (Manual Maks. 20 m) Per Titik Rp. 75.000
10.Test Sondir (Hidrolik Maks. 40 m) Per Titik Rp. 100.000
11.Test Core Drill Per Titik Rp. 30.000
12.Test Sand Cone Per Titik Rp. 30.000
13.Test DCP Per Titik Rp. 25.000
14.Hammer Test Per Titik Rp. 25.000 E. Penggunaan Gedung Bangunan Sabaguna dan Olahraga No. Jenis Kegiatan Tarif / Hari
1.Penggunaan Gedung Olahraga/Gedung Serbaguna Kecamtan Milik Pemerintah Daerah - Pertemuan Rapat-Rapat dan Kegiatan sejenisnya Rp. 300.000 - Resepsi, Pesta, Hiburan dan sejenisnya Rp. 500.000
2.Penggunaan Gedung Olahraga/Gedung Serbaguna Kelurahan Milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang - Pertemuan Rapat-Rapat dan Kegiatan sejenisnya Rp. 200.000 - Resepsi, Pesta, Hiburan dan sejenisnya Rp. 400.000 -
3.Penggunaan Stadion Olahraga ''¼: Rp. 3.000.000
4.Aula Mess Bawah Bengkayang Rp. 350.000 '
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan � - Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 200.000 - Aula Mess Guru Lantai I Rp. 100.000 - Aula Mess Guru Lantai 11 Rp. 250.000 F. Penggunaan Tanah Untuk Pemasangan Billboard Reklame Komersial Ukuran Papan Billboard LuasTanah Tarif / Tahun 0.1 Ms/d 2 M 2Mx2M Rp. 500.000 2,1 Ms/d4 M 2Mx4M Rp. 600.000 4,1 M s/d 6 M 2Mx6M Rp. 750.000 >6M 2Mx8M Rp. 1.000.000 G. Sewa Penggunaan Papan/ Billboard Reklame Komersial Ukuran Papan Billboard I Tarif / Bulan 0.1 Ms/d2 M Rp. 250.000 2,1 Ms/d4M Rp. 500.000 4,1 Ms/d6M Rp. 750.000 >6M Rp. 1.000.000 H. Penyewaan Gcdung Bangunan Lainnya Tarif No. Bangunan Bengkayang Kecamatan Lainnya
1.a. Sewa Ruko Rp. 350.000 / bulan Rp. 250.000 / bulan
b.Sewa Kios Rp. 200.000 / bulan Rp. 100.000 / bulan C. Sewa Lapak Rp. 50.000 / bulan Rp. 50.000 / bulan
2.Tenda/Kursi/Meja \
a.Penyewaan Tenda Rp. 200.000 /gawang Rp. 200.000 / gawang
b.Kursi Plastik Rp. 2.500 / buah Rp. 2.500 / buah Kursi Besi Rp. 3.000 I buah '-'
c.Meja Bulat Rp.. 9.000 I buah Rp. 9.000 / buah
3.a. Tenda UMKM Rp. 200.000/ gawang Rp. 200.000 / gawang
b.Regging Rp. 3.000.000 I unit - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Oaerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkayang ��J Ditetapkandi Bengkayang pada tanggal 28 Oesember 2020 . . · ·. BENGKAYANG, €yE + p zr ' ·VT9' .' BUDIMAN ?~·· - Diundangkan di Bengkayang al 28 Desember 2020 DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2020 NOMOR 1IO NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, PROVlNSI KALIMANTAN BARAT : 20/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH I. UMUM Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan, salah satunya yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bengkayang. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten engkayang perlu memperhatikan Indeks Kemahalan Harga serta tingkat perkembangan perekonomian sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Peraturan Daerah ini dilakukan Untuk meningkatkan penerimaan daerah terutama dari sektor retribusi daerah guna pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan jasa sesuai dengan fasilitas yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah agar pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas tersebut yang secara timbal balik akan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daertf' Pemerintah Kabupaten Bengkayang II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 10