Pusat Pemerintahan Kecamatan Siding berkedudukan di Desa Hlibuei Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang Pada tanggal oo [swber 2018 BUPATI BENGKAYANG, TDD SURY ADMAN GIDOT Diundangkan di Bengkayang Pada tanggal a1 sebr 2 0 1 8 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TDD OBAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2 0 1 8 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT: I I /2018 Salinan sesuai dengan asli 'a S SH M.Si 07 200003 1 003 -3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR TAHUN 2 0 1 8 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING I. UMUM Kecamatan merupakan lembaga yang ada dalam tata Pemerintahan Indonesia. Lembaga Kecamatan berada pada posisi penghubung antara masyarakat dan Pemerintahan Desa ataupun Kelurahan dengan pemerintahan mulai Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Oleh karena itu, sebagai Organisasi Perangkat Daerah sangat diperlukan adanya peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan di Kecamatan. Setelah pembentukan Kecamatan, maka dibangun pula Kantor Camat sebagai pusat pelayanan dan pusat pemerintahan di Kecamatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pusat Pemerintahan Kecamatan Siding berkedudukan di Desa Hlibuei, ha! ini telah melalui kajian dan sesuai dengan letak Kantor Camat Siding dan telah diadakan rapat pembahasan. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR: