Pusat Pemerintahan Kecamatan Lumar berkedudukan di Desa Tiga Berkat Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang Pada Tanggal o e 2018 BUPATI BENGKAYANG, TTD SURY ADMAN GIDOT Diundangkan di Bengkayang Pada tanggal 6/ obr 2 0 1 8 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TDD OBAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2018 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTA, BARAT: 1 a /2018 ANG, SH M.Si rt.71 407 200003 1 003 -3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 04 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMAR I. UMUM Kecamatan merupakan lembaga yang ada dalam tata Pemerintahan Indonesia. Lembaga Kecamatan berada pada posisi penghubung antara masyarakat dan Pemerintahan Desa ataupun Kelurahan dengan pemerintahan mulai Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Oleh karena itu, sebagai Organisasi Perangkat Daerah sangat diperlukan adanya peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan di Kecamatan. Setelah pembentukan Kecamatan, maka dibangun pula Kantor Camat sebagai pusat pelayanan dan pusat pemerintahan di Kecamatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Pusat Pemerintahan Kecamatan Lumar berkedudukan di Desa Tiga Berkat, ha! ini telah melalui kajian dan sesuai dengan letak Kantor Camat Lumar dan telah diadakan rapat pembahasan. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR: 12