Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Betung berkedudukan di Desa Suka Maju Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang Pada tanggal 3c Dess»ber 2018 BUPATI BENGKAYANG, TDD SURYADMAN GIDOT Diundangkan di Bengkayang Pada tanggal 3 D5le 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TDD OBAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2018 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTA, BARAT: 3 /2018 u " s • t 'H, M . S i lg,p. 0003 1 003 @i@ -3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUNGAI BETUNG I. UMUM Kecarnatan merupakan lembaga yang ada dalarn tata Pemerintahan Indonesia. Lembaga Kecarnatan berada pada posisi penghubung antara masyarakat dan Pemerintahan Desa ataupun Kelurahan dengan pemerintahan mulai Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Oleh karena itu, sebagai Organisasi Perangkat Daerah sangat diperlukan adanya peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan di Kecamatan. Setelah pembentukan Kecamatan, maka dibangun pula Kantor Camat sebagai pusat pelayanan dan pusat pemerintahan di Kecamatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasa!I Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Betung berkedudukan di Desa Suka Maju, hal ini telah melalui kajian dan sesuai dengan letak Kantor Camat Sungai Betung dan telah diadakan rapat pembahasan. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR: 13