Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembah Bawang berkedudukan di Desa Papan Uduk. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang Pada tanggal 2 Dsakr 2018 BUPATI BENGKAYANG, TDD SURYADMAN GIDOT Diundangkan di Bengkayang Pada tanggal Daer le 2018 SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TDD OBAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2 0 1 8 NOMOR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: I4 / 2 0 1 8 SH M.Si 007 200003 1 003 -3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR '} TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LEMBAH BAWANG I. UMUM Kecamatan merupakan lembaga yang ada dalam tata Pemerintahan Indonesia. Lembaga Kecamatan berada pada posisi penghubung antara masyarakat dan Pemerintahan Desa ataupun Kelurahan dengan pemerintahan mulai Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. Oleh karena itu, sebagai Organisasi Perangkat Daerah sangat diperlukan adanya peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan di Kecamatan. Setelah pembentukan Kecamatan, maka dibangun pula Kantor Camat sebagai pusat pelayanan dan pusat pemerintahan di Kecamatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembah Bawang berkedudukan di Desa Papan Uduk, hal ini telah melalui kajian dan sesuai dengan Jetak Kantor Camat Lembah Bawang dan telah diadakan rapat pembahasan. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR: 14