1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Umum Pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Raktat Daerah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi dengan seluas luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan da~rah yang merupakan pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
5.Dewan Perwakilah Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan da~rah. · I r i i 3
6.Perusahaan Da~rah Air Minum yang selanjtunya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daer~ah Air Minum Kabupaten Bengkayang. ' - - � - '
7.Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang. '
8.Badan Pengawas i adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengk~yang-
9.Pipa Dinas adalah pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang yang dipasang antara pipa pembagi sampai dengan meter air yang disediakan untuk dipakai dalam penyaluran air bagi para pelanggan. '
10.Pipa Persil adalah pasangan sambungan setelah meter air dalam bangunan.
11.Pelanggan adalah orang perseorangan atau suatu Badan Hukum, kelompok masyarakat atau instansi yang mendapatkan layanan Air Minum dari Perusahaan Daerah Air Minum .
12.Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah ukuran tingkat pemakaian kebutuhan air minum untuk setiap orang a~au setiap rumah tangga seliap hari atau setiap bulan.
13.Water Meter adalah alat untuk mengukur pemakaian air.
14.Kran Umum adalah sarana pelayanan untuk daerah-daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat ekonominya rendah. '
15.Golongan Pelanggan adalah klasifikasi pelanggan yang disesuaikan dengan struktur ekonomi penduduk.
16.Tarif adalah harga air minum setiap 1 n yang harus dibayar oleh pelanggan atas pemakaiannya.
17.Struktur tarif adalah perbandingan antara tarif air minum untuk golongan pelanggan tertentu dengan lainnya . ..
18.Tarif Jasa Pelayanan adalah tarif yang dibayar oleh pelanggan PDAM atas jasa pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai kebijakan yang ditetapkan.
19.Tarif Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibandingkan Biaya Dasar.
20.Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama (ekuivalen) dengan Biaya Dasar.
21.Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibandingkan Biaya Dasar karena mengandung tingkat keuntungan dan kontra subsidi silang.
22.Tarif Khusus adalah tarif yang nilainya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PDAM dengan Pelanggan.
23.Tarif Air Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.
24.Tarif Diferensiasi adalah tarif yang dikenakan dengan nilai tarif yang tinggi melalui pengelompokan kelompok pelanggan dengan perhitungan subsidi silang.
25.Tarif Progresif adalah tarif air minum per meter kubik (m) atau satuan volume lainnya yang dikenakan lebih tinggi ketika penggunaan air minum oleh pelanggan melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum.
26.Retribusi Daerah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. '27. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa jasa dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
28.Jasa Umum ad~lah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh or~ng pribadi atau badan. I 4 4
29.Badan adalah seibnnpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan 'baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan • - I • - - Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, ' Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk . ' badan lainnya. '
30.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, ketentuan besarnya retribusi yang tertuang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
31.Biaya usaha adalah total biaya untuk menghasilkan air minum yang mencakup biaya sumber air, biaya pengolahan air, biaya transmisi dan retribusi, biaya kemitraan, dan biaya umum dan Administrsi. '
32.Biaya Dasar adalah biaya usaha bagi dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar.
33.Biaya Administrasi yang selanjutnya disingkat BA adalah besaran komponen biaya administrasi dalam taif air minum untuk menghasilkan jasa pembuatan rekening air yang' akurat, kemudahan cara pembayaran, pelayanan pengaduan pelanggan dan kegiatan administrasi lainnya.
34.Biaya Pemeliharaan Meteran yang selanjutnya disingkat BPM adalah biaya pemeliharaan alat untuk mengukur pemakaian air.
35.Biaya Pemeliharaan Pipa Dinas yang selanjutnya disingkat BPPD adalah biaya pemeliharaan pipa yang dipasang antara pipa pembagi sampai dengan meter air yang disediakan untuk dipakai dalam penyaluran air bagi para pelanggan.