Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang. Dipindai dengan Gam5canner
4.DPRD ndalnh Dewan Perwnkilan Rakynt Dnernh K n h u p w t r m Bcngkuyung.
5.Dinas adalah Dinan yang mcmbidnngi P e r d n p n n g a n ,
6.Pasar ndnlah sctiup tcmpat utnu knwnnn y a n g m w r u p n l n f n l l l t n n umum bnik yang discdiuknn olch P e m c r i n t n h Dncrnh, I n « l n l a i n n t m t t perorangnn dnn ditctupknn olch P e m c r i n t n h Dncrnh nchupul t r m p u l bcrtcmunyn pihuk pcnjunl dnn pembcli u n t u k m c l n k n m n l a transaksi dimana proscs junl-bcli tcrjadi,
7.Bangunan Pasnr udnlah sctinp bnnunun, b a i k y a n g d i n e d l n l Pemcrintah, Badnn lain ntu pcrorunan yung bcrndn d l d n l a m kawasan pasnr scbagni fnsilitns pnsnr,
8.Pasar Tradisional ndalh pnsur yang d i b n n u n dun dikcloln olcl Pemcrintah, Swusta, Koperasi utuu Swudnyu m n u y u r n l t dcnun tempat usaha berupa toko, kios, los dun tcndu yang d i m i l i k i / dikclol oleh pedagang kccil atas izin Pemcrintnh Dacrah dun dcnpun pronc jual beli mclalui tawar menawar.
9.Tempat Perdagangan Umum adnlah kuwnsan pcrtokonn ynn discdiakan dan atau ditctapkan olch Pemcrintah Ducrnh pudu u u t u wilayah, lingkungan/tcmpat dimuna tcrdupat bangunnn t o k o - t o k o disepanjang pinggir jalan umum dan/utau wilayah lain yang dapat dijangkau oleh transportasi dan masyarakat.
10.Toko adalah fasilitas tcmpat bcrusaha yang discdinknn olch Pemerintah Daerah dan/atau milik perorangan yang bcradn didnlam kawasan pasar untuk mclakukan kegiatan transaksi junl-bcli. 1 1 . Kios ialah fasilitas tempat berjualan yang tidak merupakan baginn suatu bangunan yang dibuat sedemikian rupa antara yang satu dengan yang lainnya dibatasi dinding / skat pcmisah, yang discdinkan oleh Pemerintah Dacrah, Badan Swasta lain dan/atau perorangan.
12.Los adalah fasilitas tempat berjualan yang tidak bcrdinding yang didalamnya disediakan tempat-tempat dcngun luas tertentu, schinggn merupakan petak-petak untuk berdagang dcngon bcntuk dun prasarana sesuai peruntukannya, yang discdiakan olch Pcmcrintah Daerah, Badan lain dan/ a tau perorangan.
13.Bangunan Darurat adalah Suatu bangunan tempat berjualan yang bersifat sementara tanpa dinding / skat yang dapat dibongkar dan dipasang dalam waktu singkat dan merupakan tempat-tempat dcngan luas tertentu sehingga merupakan petak-petak untuk bcrdagang, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, Badan lain dan/atau pcrorangan.
14.Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialuhkan dan/ atau dibongkar setelah selesai waktu berjualan.
15.Pemilik / Pengusaha adalah Para pemilik toko dan atau pengusaha perorangan atau badan hukum yang berusaha didalam dan atau disekitar wilayah pasar.
16.Surat Penunjukan Tempat Usaha selanjutnya disingkat SPTU adalah Surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atas pemakaian kios/los dan/atau bangunan darurat milik Pemerintah . • Dipindai dengan Gam&canner 1 7. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
18.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
19.Masa Retribusi adalah Jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib pajak retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan fasilitas pasar.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menetapkan besamya jumlah retribusi yang terhutang. 2 1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah tagihan retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.