menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun i 2003 tentang Retribusi Pendarataan Dan Pelelangan Ikan I dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Lalu Lintas Ternak; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2832);
3.Undang Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
4.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tentang RepublikNegara(LembaranDaerahPemerintahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); I
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana I telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 3- I Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang I 'Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ,Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
10.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan ' ·Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang ,Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun I 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG dan BUPATIBENGKAYANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : , RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENDARATAN DAN PELELANGAN IKAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS TERNAK Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2003 tentang , Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang ! BUPATIBENGKAYANG PROVINSIKALIMANTAN BARAT PERATURAN DAERAHKABUPATENBENGKAYANG NOMORITAHUN2016 , PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMORI1TAHUN 2011 TENTANG PAJAKHIBURAN DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA BUPATIBENGKAYANG, TENTANG Menimbang Mengingat a.bahwaberdasarkanPasal2ayat(2)hurufcUndang- UndangNomor28Tahun2009 tentangPajakDaerah DanRetribusiDaerah,PajakHiburanditetapkan isebagaisalahsatujenisPajakKabupaten/Kota; b.bahwaPeraturanDaerahNomor11Tahun2011 tentangPajakHiburanbelumdapatmeningkatkan pendapatanasli daerahdanjugauntuk meningkatkanpelayananserta keadilanyang proporsionaldalampelaksanaandasarpengenaan tarifpajakhiburansehinggaperludilakukan perubahan; ,c.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksuddalam huruf adan hurufb,perlu menetapkanPeraturanDaerahtentang Perubahan AtasPeraturanDaerahNomor11Tahun2011 tentangPajakHiburan; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; ,2.Undang-UndangNomorI7Tahun1997 tentang Badan PenyelesaianSengketaPajak(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1997Nomor40, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3684); 3.Undang-UndangNomor19Tahun1997 tentang PenagihanPajakDenganSuratPaksasebagaimana telahdiubahdenganUndang-UndangNomor19 Tahun2000(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2000Nomor129, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor3987); . ' 4. .5. .6. 7. l '8. ,10. 11. 13. Undang-UndangNomor10Tahun1999tentang PembentukanKabupatenDaerahTingkatII Bengkayang(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1999Nomor44,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor3823); Undang-UndangNomor17Tahun2003tentang KeuanganNegara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2003Nomor47,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4286); Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor5,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4355); Undang- UndangNomor33Tahun2004tentang PerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusat danPemerintahanDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor126, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4438); Undang-UndangNomor10Tahun2009tentang Kepariwisataan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor12,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4967); Undang-UndangNomor28Tahun2009 tentang PajakDaerahdanRetribusiDaerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor130, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5049); Undang-UndangNomor23Tahun 2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahdiubahbeberapakali, terakhir denganUndang-UndangNomor9Tahun2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-Undang Nomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah (LeinbaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor58,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5679); PeraturanPemerintahNomor135Tahun2000 tentangTataCaraPenyitaanDalamRangka PenagihanPajakDenganSuratPaksa,(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor135Tahun2000, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4049); PeraturanPemerintahNomor39 Tahun2007 tentang PengelolaanKeuanganNegara/Daerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor83Tahun2007, 'I' ' 14. ! 15. 16. 17. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukah Produk Hukum Daerah; 4 • ·\ Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG Dan BUPATI BENGKAYANG MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN Pasal I ' I. ketentuan BAB III Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), diubah sebagai berikut : I