1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bengkayang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, sosial, politik, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
8.Identifikasi masyarakat hukum adat adalah proses penentuan keberadaan masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh Bupati melalui Camat dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat hukum adat.
9.Verifikasi masyarakat hukum adat adalah suatu penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat melalui pengamatan terhadap unsur – unsur masyarakat hukum adat yang meliputi sejarah, wilayah, kelembagaan, pranata dan perangkat hukum.
10.Validasi masyarakat hukum adat adalah proses penilaian terhadap hasil verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat melalui pengujian dokumen – dokumen pendukung.
11.Penetapan masyarakat hukum adat adalah keputusan Bupati Bengkayang atas keberadaan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat. 4
12.Pengakuan adalah pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari panitia masyarakat hukum adat di Kabupaten Bengkayang.
13.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat yang berpatisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
14.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun-temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
15.Adat-Istiadat adalah sistem nilai, norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh, berkembang, dihayati, dipelihara dan dipatuhi oleh masyarakat adat sebagai pedoman/aturan dalam kehidupannya.
16.Wilayah adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial yang secara turun temurun didiami dan dikelola oleh masyarakat hukum adat sebagai pendukung kehidupan mereka yang diwarisi dari leluhurnya, melalui kesepakatan dengan masyarakat hukum adat lainnya dan/ atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
17.Tanah Adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, dikuasai dan dikelola berdasarkan hukum adat dan kebiasaan adat dengan batas-batas alamiah, baik milik individual maupun komunal.
18.Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
19.Pemetaan wilayah adat adalah proses penerjemahan suatu bentang alam ke dalam bentuk kartografi atas sejarah asal-usul, tata pengaturan dan pengurusan suatu wilayah sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktik- praktik yang berlaku di masyarakat hukum adat.
20.Lembaga adat adalah perangkat organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang karena kesejarahannya di wilayah hukum adat, bersifat mandiri, berfungsi untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
21.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non-hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
22.Pemberdayaan masyarakat hukum adat adalah proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat hukum adat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu keberlanjutan dalam jangka panjang. 5
23.Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua pihak atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantaranya.
24.Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam suatu komunitas masyarakat hukum adat dan dijalankan oleh anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
25.Hak-hak Masyarakat Hukum Adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal-usul yang melekat pada masyarakat Hukum Adat yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka.
26.Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi hasil identifikasi Mayarakat Hukum Adat.