1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati scbagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Produk Bengkayang adalah produk berupa barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan bahan baku yang berasal dari Daerah dan dihasilkan/diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berada di Daerah.
6.Perlindungan Produk Bengkayang adalah segala upaya dan proses yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap produk Bengkayang.
7.Membela Produk Bengkayang adalah sikap, tekad dan perilaku yang ditunjukkan sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap produk Bengkayang.
8.Membeli Produk Bengkayang adalah tindakan nyata yang dibuktikan dengan adanya transaksi jual beli Produk Bengkayang yang ditindaklanjuti dengan penggunaan Produk Bengkayang.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur diatur dalam peraturan Pemerintah memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
10.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. l .000.000.0000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
11.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih lebihdari Rp. 5.000.000.000,00 (Iima milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak tennasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 3 Dpindai dengan CamScanner 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
12.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
13.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
14.Kemitraan adalah kerja sama usaha, antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan, dengan memperhatikan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.