menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bengkayang Keto Fm; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I Nomor 4252 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara 4 Republik Indonesia Nomor 4252;
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.Undang-Undang Nomior 23 Tahun_2014 tentang Pemerintahan �--· Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 4485);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
8.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Palayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika \ Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG dan BUPATT BENGKAYANG MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBl,IK WKAL RADIO BENGKAYANG KETO FM BABI KETENTUAN UMUM Pasal I
1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berigka:yang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bengkayang Keto FM yang selanjutnya disebut LPPL Radio Bengkayang Keto FM adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia.
6.Dewan Pengawas adalah Organisasi LPPL Radio Bengkayang Keto FM yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
7.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Radio Bengkayang Keto FM yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan LPPL Radio Kabupaten Bengkayang.
8.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk gratis karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
9.Kolegial adalah seluruh kebijakan, kegiatan atau pun menjalankan suatu proses dalam berorganisasi, semuanya berpijak pada kebersamaan, dimana seluruh pengurus dan anggota harus terlibat.
10.Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.
11.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut KPID Kalimantan Barat adalah lembaga neg@ra yang ada di Kalimantan Barat, bersifat independen sebagai wujud peran serta masyarakat dibidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalm Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
12.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang selanjutnya disebut P3SPS adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan KP! untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia.
13.Keto adalah adalah sejenis burung yang dipercaya oleh orang dayak sebagai penanda atau pemberi isyarat sebelum melakukan aktivitas.