1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. I
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang. ! I
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bengkayang.l
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kab�paten Bengkayang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang adalah I lembaga perwakilan rakyat Daerah yang b�rkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 8
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya d. · k I rsmg at BAPPEDA merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dah mengkoordinasikan penyusunan dan pengendalian dan evaluasi I pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
8.Pemangku Kepentingan adalah Pihak yang I Iangsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, antara lain unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, Tokoh masyarakat, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, I pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat I . I I
9.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk pemanfaatan sumber daya .yang dimiliki untuk I meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapan'gan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdafa saing, maupun I peningkatan indeks pembangunan manusia. I I 10.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan I I tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur I pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan I pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. 11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang I Daerah Kabupaten I Bengkayang Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen perencanaan daerah untuk Ijeriode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2 0 2 1 .. 2026 yang selanju,ya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (Hrna) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan 2026 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan prgram kepala daerah 9 rentan termajinalkan. I I I I I dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bengkayang, RPJPD Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan RPJMN. 1 3 . Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
14.Rencana Stategis SKPD yang selanjutnya di�ingkat Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan SKPD untuk Periode 5 (lima) tahun. I
15.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 l(satu) Tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nas 1 onal 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 2d (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2ods.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah Dokumen Perenek.naan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan Undang-Undang,
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang yang dibahas dan disetujui I bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD Kabupaten Bengkayang· yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang belanja, dan pembiayaan periode 1 (satu) tahun. 2 1 . Prioritas dan Plafon Anggaran SementarJ yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rencana program prioriias dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada I S!cr>D untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati oleh DPRD.
22.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD I O yang selanjutnya 1 disingkat KUA APBD memuat kebijakanl bidang pendapatan, serta asumsi yang mendasari untuk I 1 • I I I adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi I rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyrsunan APBD.
23.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program I dan kegiatan yang diperlukan untuk I mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran. 1
24.Kerangka regu!asi adalah sekumpulan pengatran yang diterbitkan eleh pernerintah daerah dalam bentuk perunJang--undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagJi bagian integral dari I upaya pembangunan daerah secara utuh. I
25.Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan psngadaan barang I maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
26.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembJgunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengJ karakteristik bersifat I penting, mendasar, mendesak, berjangka panjiang, dan menyeluruh serta menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
27.Visi adalah rumusan umum mengenai upa a-upaya yang akan diinginkan pada akhir periode peren.canaan.
28.Misi adalah rumusan umum mengenai upra-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. j I
29.Strategi adalah langkah-langkah berisikb program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. I
30.Kebijakan adalah arah/tindakan yang_ dirurbil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan. I 3 1 . Program adalah bentuk instrumen kebijakan I yang berisikan satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerb untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. I I I
32.Kegiatan prioritas adalah bagian dari program yang dilaksanakan 1 1 oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian I sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan dan pengerahan sumber daya baik !yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau keseluruhan dari sumber Q(}.Y�. tersebut, sebagai masukan (input) atau menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
33.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang disetujui untuk I setiap program kegiatan.
34.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan idformasi baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana, hanya ! merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
35.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan I atau telah dicapai sehubungan dengan p�nggunaan anggaran I kuantitas dan kualitas yang terukur. !
36.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/ atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, basil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. I 37.Potensi lokal adalah kemampuan/kekuatan/daya yang dimiliki oleh I suatu daerah/tempat yang dapat dikembangkan untuk I menghasilkan manfaat/keuntungan bagi daerah tersebut. I
38.Usaha Mikro Kecil dan Menengah selanju�ya disingkat UMKM adalah bentuk usaha kecil dan menengah I yang dikembangkan masyarakat baik berupa perdagangan, kerajinan dan lain-lain.
39.Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pel yanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang beriak diperoleh setiap warga secara minimal. I
40.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari luatu kegiatan. 12 I · I 4 1 . Keluaran ( output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dilaksanakan untuk mendukung sasaran dan tujuan program dan kebijakan, pencapaian I I 1
42.Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencermm <an berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan 6a1am suatu program. I
43.Musyawarah perencanaan pembangunan yangi selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antar pernangku kepentingan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan dtrah.
44.Forum SKPD Kabupaten adalah merupakan jwahana antar pihak pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesJai dengan tugas dan I fungsi SKPD Kahupaten, I
45.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan pemanfaatan tata ruang yang meru pakan I penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang I wilayah nasional ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
46.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sisternatis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan I berkelanjutan telah menjadi dasar dan . terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau I program. wilayah kesatuan hubungan pembangunan. I
47.Provinsi adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu kesatuan pembangunan dan/atau yang! memiliki hubungan I keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan. - I - -
48.Kabupaten adalah kabupaten yang ditetapkan sebagai satu wilayah pembangunan dan/atlu yang memiliki keterkaitan atau pengaruh I dalam pelaksanaan I I I .
49.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas clan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindari kesimpangsiuran dan duplikasi. 13