1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur I , penyelenggara pemerintahan daerah. "
4.Bupati adalah Bupati Bengkayang. I I � I, ! • • t
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daer~h yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain dan Kecamatan.
6.Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara Perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam Pengurusannya terdapat kekurangan Perbendaharaan, dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
7.Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses Tuntutan terhadap Pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/ atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
8.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang denganisisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lainnya yang ditunjuk.
9.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melangggar hukum atau kelalaian Bendahara, pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain dan/atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (Force Majeure).
10.Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
11.Bendahara adalah Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, · dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12.Pegawai adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan.
13.Pejabat lain adalah pejabat Negara/daerah dan atau pihak ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah.
14.Ahli Waris adalah orang · yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk seluruhnya atau sebagian.
15.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal peristiwa \ sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
16.Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi dan I Inspektorat Kabupaten. I I ' •
17.Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh 'pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada dibawah pengampuan dan/ atau apabila Bendahara yang I . bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
18.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses tuntutan perbendaharaan untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri atau tidak diketahui alamatnya.
19.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah.
20.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga "hak tagih" itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
21.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari Administrasi Pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya atau sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
22.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Displin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
23.Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah.
23.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh Pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian Daerah.
24.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut SKTJM adalah Surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian Daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual.
25.Banding adalah upaya Pegawai mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.
26.Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya selanjutnya disingkat Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam ' penyelenggaran kerugian Daerah. ' '