Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pen Pemerintah Kabupaten Bengkayang menurut asas otonomi dan tugas seluas-luasnya dalam sistem dan p Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan oleh Rakyat Daerah · sip otonomi Republik D i p i n d a i d e n g a n C a m 9 c a n n 3 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah embaga Perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai u n s u r penyelcnggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah B u p a t i Bengkayang.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak d a n kewajiban daerah dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat d i n i l a i dengan uang didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah terscbut.
7.Pengelolaan euangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APED adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
10.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Kas Daerah. 1 1 . Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
13.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
14.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tah un anggaran berkenaan.
16.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
17.Pinjaman daerah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima scjumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain ehingg dae1 h dibe ba ni k e w ajib an untuk membayar kembali.
18.Utang Daerah adalah jumlah uangyang wajib dibayar Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan/atau kewajiban Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang dapat dinilai dengan uang berdase peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab D i p i n d a i d e n g a n C a m 9 c a n n
19.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk nvestasi P e m e r in t a h a b u p a t Bengkayang pada Pemerintah Pusat, Pemerintah abupaten D e n g # a v e t Lainnya, Badan Layanan U m u m Daerah m il ik P e m e ri n t a h abupwten Bengkayang lainnya, Badan U s a h a Milik Negara, b a da n U s a h a M Iik b a e r a , Koperasi dan Masyarakat dengan h a k memperoleh bunga da n p ew n g e m & w a n pokok pinjaman.
20.Dana Cadangan adalah dana yang d i s i s ih k a n u n t u k mendanai kebutuhan pembangunan prasamana dan sarana Daerah y a n g tidak d a p a t dibebankan dalam satu tahun anggaran. 2 1. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potenst jasa da la m periole pelaporan y a n g menurunkan ekuitas atau n i la i kekayaan bersth y a n g da p a l berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, 2 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang s e l a n j u t n y a d i s i n g ka t RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah u n t u k p e r io d e 5 ( l i m a ) t a h u n
23.Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang selaniutn· disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah u n t u k periode I (satu) tahun.
24.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat U adalah d o k u m e n yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serU asumsi yang mendasarinya untuk periode I (satu) tahun.
25.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya d i s i n g k a t PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai aeuam dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD
26.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingka! RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah y a n g digunakan sebagai dasar penyusunan APBD.
27.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaman dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
28.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya y a n g berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
29.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pad suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber ..,_ - ,: ... -penonil (sumber dayn mt11111sin). h,11-.111i:. 1111>d.1l ter m a sukpe n dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa a t a u kesemua jenis sumber daya termasuk sebagai masukan ( i n p u t ) u n t u k menghasilkan pengeluaran (output) dalam bentuk b a r a n g/ j a s a .
30.Kegiatan Tahun Jamak adalah yang dianggarkan dan d i l a k s a n a k an untuk masa lebih dari 1 (satu) anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. 3 1 . Keluaran (output) adalah barang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung penca dan tujuan program dan D i p i n d a i d e n g a n C a m 9 c a n n
32.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsiny@ keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. 3 3 . Sasaran ( t a r g e t ) adalah hasil yang diharapkan dari s u a t u program a'a keluaran yang diharapkan dari s u a t u kegiatan. 3 4 . Kincrja adalah kluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau tclah dicapai schubungan d e n g a n pengunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. 3 5 . Kas Umum Daerah a d a l a h tempat penyimpanan uang daerah Yan6 d i t e n t u k a n olch Bupati u n t u k menampung scmua penerimaan daerah dan digunakan u n t u k membayar seluruh pengcluaran dacrah.
36.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat menyimpan 1an daerah yang ditentukan olehBupati u n t u k menampung seluruh penerimaan daerah yang digunakan u n t u k membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
37.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
38.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
39.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari Uang Persediaan dengan batas waktu dalam 1(satu) bulan.
40.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar pengeluaran SPP. 4 1 . Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
42.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langs ung
43.Surat Per m inta an Per b ay aran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaranlangsung (LS).
44.Surat Permintaan Pembayaran Oanti disingkat SPP-GU adalah dokumen Pengeluaran untuk pengganti uang persedit dengan pembayaran langsung (LS). D i p i n d a i d e n g a n C a m 9 c a n n yang selanjutnya oleh Bendahara dapat dilakukan yang wajib dibayar Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bengkayang bat perjanjian atau akibat lainnya u akibat lainnya yang sah. adalah Peraturan Daerah
45.Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan y a n g s e l a n j u t m Y disingkat SPP-TU adalah dokumen y a n g diajukan olch B e n d a h a r Pengeluaran untuk permintaan t a m b a h a n u a n g persediaan U melaksanakan kegiatan SKPD y a n g bersifat mendesak dan t i d a k d a p a " digunakan untuk pembayaran langsung d a n u a n g p e r s e d i a a n . ,
46.Surat Permintaan Pembayaran Tambahan U a n g P e r s e d i a a n yang s e l a n j u t n y disingkat SPP-TU adalah dokumen y a n g d i a j u k a n olch B e n d a h a r Pengeluaran untuk permintaan tambahan u a n g persediaan £ me1aksanakan kcgiatan SKPD y a n g bersifat mendcsak d a n t i d a k d a p a ! digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
47.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM a d a l a h dokume yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa p e n gg u n anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana a t a s bcban pengeluaran DPA-SKPD.
48.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat $PM UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ataS beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai Uang Persediaan untuk mendanai kegiatan.
49.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingk! SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuas pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana alas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk menggant uang persediaan yang telab dibelanjakan.
50.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD karena kebutuhan melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. 5 1. Surat Perintah Membayar langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang dipergunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
52.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APED yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
53.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang2 yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
54.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih realisasipenerim dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
55.Piutang Daerah Kabupaten Bengkayang yang dapat dinilai dengan u berdasarkan peraturan Dernd:
56.Peraturan Daerah yang selanjut Kabupaten Bengkayang.
57.Peraturan Bu pati yang selanju Bengkayang. D i p i n d a i d e n g a n C a m 9 c a n n
58.Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan d a n / a t a u susunan pemerintahan u n t u k mengatur dan mengurus fungsi fungsi tersebut y a n g menjadi k e w e n a n g a n n y a dalam rangka melindungi, m e l a y a n i , memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
59.Urusan Pemerintahan W a j i b adalah Urusan P e m e r i n t a h a n y a n g w a j i b utnya disingkat PPTK adalah satu atau beberapa diselenggarakan oleh semua Daerah '60. Urusan P e m e r i n t a h a n P i l i h a n adalah U r u s a n P e m e r i n t a h a n y a n g w a j t b diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan p o t e n s i y a n g d i m i l i k i D a e r a h 6 1 . Pelayanan basar adalah pelayanan p u b l i k u n t u k m e m e n u h i k e b u t u h a n dasar warga Negara. 6 2 . Standar Pelayanan Minimal adalah k e t e n t u a n mengenai j e n i s dan m u t u pelayanan dasar yang merupakan U r u s a n P e m e r i n t a h a n W a j i b y a n g berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
63.Badan Layanan U m u m Daerah yang s e l a n j u t n y a disingkat B L U D a d a l a h S K P D 'U n i t Kerja pada SKPD di lingkungan P e m e r i n t a h Kabupaten Bengkayang yang dibentuk u n t u k memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang d a n / a t a u jasa yang dijual t a n p a m e n g u t a m a k a n mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
64.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat S K P D a d a l a h unsur Pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam Penyelenggaraan U r u s a n Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
65.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang s e l a n j u t n y a disingkat S K P K D adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah abupaten Bengkayang yang melaksanakan Pengelolaan euangan Daerah,
66.Unit SKPD adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu a t a u beberapa program.
67.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran u n t u k melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
68.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah p e j a b a t yang diberi kuasa untuk melaksanakan scbagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD,
69.Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang y a n g s e l a n j u t n y a disingkat TAPD adalah Tim yang mempunyai tugas m e n y i a p k a n serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka p e n y u s u n a n A P D ,
70.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan euangan D a e r a h y a n g s e l a n j u t n y a disingkat Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 7 1 . Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat B U D a d a l a h PPKD y a n g bertindak dalam kapasitas sebagadBendahara Umum D a e r a h .
72.Kuasa BUD adalah pejabat diberi kuasa u n t u k melaksanakan t u g a s BUD. ""
73.Pejabat Pelaksana Teknis pejabat pada unit kerja kegiatan dari suatu program D i p i n d a i d e n g a n C a m 9 c a n n 7 4 . P e j a b a t P e n a t a u s a h a a n K e u a n g a n SKPD yang selanjutnya disingkat PPK S K P D a d a l a h p e j a b a t y a n g m c l a k s a n a k a n f u n g s i t a t a usaha keuangan pada S K P D
75.B e n d a h a r a P e n e r i m a a n a d a l a h P e j a b a t yang d i t u n j u k u n t u k menerima, m e n y i m p a n , m e n y e t o r k a n , m e n a t a u s a h a k a n d a n mempertanggungjawabkan u a n g p e n d a p a t a n d a e r a h d a l a m r a n g k a p c l a k s a n a a n A P B D pada SKPD. 7 6 . Bendahara P e n g e l u a r a n a d a l a h pejabat yang d i t u n j u k menerima, m e n y i m p a n , m e m b a y a r k a n , m e n a t a u s a h a k a n d a n m e m p e r tanggungjawabkan u a n g u n t u k k c p e r l u a n b e l a n j a d a e r a h d a l a m rangka pclaksanaan APBD pada SKPD.
77.A p a r a t u r S i p i l Negara yang sclanjutnya disingkat ASN adalah pcgawai negeri sipil d a n pegawai p e m e r i n t a h dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pcjabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan p e m e r i n t a h a n a t a u diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan p e r a t u r a n p e r u n d a n g- u n d a n g a n .
78.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau scbagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
79.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas yang bersumber dari penggunaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
80.Stander Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 8 1 . Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang adalah prinsip prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
82.Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerin tahan daerah.
83.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
84.Hari adalah hari kerja. adalah menjadi pedoman setiap dengan Pengelolaan Keuangan D i p i n d a i d e n g a n C a m 9 c a n n T u j u a n d i s u s u n n y a Peraturan Daerah i n i adalah u n t u k mengatur pelaksanaan e n c l o l a a n Keuangan D a c r a h berupa: a . p e r e n c a n a a n ;