Menetapkan Peraturan Daerah {Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah l " + Nomor 6 Tahun 2013 Da~rah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Perubahan Atas l - , . - . Peraturan Daerah Nomor 6. Tahun 2013 Tentang Retribusi/ Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bengkayang); a. .· Mengingat 1. 2. 3. 4. 5. . 'i. . . � Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ' . . t { Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tertangHukum ••1 ' '' I • ' Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor '76, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3209); i • i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999tentang I . Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun • 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia'. Nomor 3823); ! I ' Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Noinor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833); I : Uhdang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran. Negara Republik Indonesia I r , � • • , • Thun 1999 N~mor 154, Tambahan Lembaran Negara R~publik Indonesia Nomor 3881); 2 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Ban'gunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); ! '
7.Undang-Undang Nomor 32 . Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahiun 2002 Noror 139, Tambahan Lembaran Negara Republik f . . . Indonesia Nomor 4252); ' I
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara j • • • • Republik Indonesia Nomor 4724); I I .
9.Undang-~ndang Nomor ·26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia l t Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik'Indonesia Nomor 4725); l '.
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik{Indonesia Nomor 4956); I l · • t ' ' .
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang;Pajak Daerah [dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik}Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa] kali, terakhir dengani Undang-Undang Nomior 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara t + i Republik'Indonesia Nomor 4844); I . . '
13.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembar~n . Negara Rep~blik'Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); ! . ! i • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penguna~n Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); ! Per~aturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang ! Keamanan dan Pelaksanaan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ' ' 4075); Per~turan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Per~turan Pelaksanaan · Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); r 16. 15. 14. 17. 18. 19. 20. 21. 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik;Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); ' ' I Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman'; Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturari. Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif l Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); ' Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor O2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman I Pembangμnan dan Penggunaan Menara Bersama I Telekomunikasi; ! Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun I 2009, ; Nomor :07 /PRT/M/2009, :19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : tentang ' Pedoman Pembangunan dan Bersama Menara Telekomunikasi; Nomor 3/P/2009 Pengunaan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG dan BUPATIBENGKAYANG MEMUTUSKAN : Menetapkan ' PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI' PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN BENGKAYANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomuniksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2013) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 45 ayat (l) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat menjadi 1 (2) ayat, sehingga pasal 45 diubah 'sebagai berikut: 4