I . Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
2.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkayang Bupati adalah Bupati Bengkayang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang. Sekretariat Daerah yang selanjutnya disingkat Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang.
10.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten selaku Pengguna Barang. 1 1 . Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT dan Bagian yang ada pada Sekretariat Daerah adalah bagian OPD selaku Kuasa OPD.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkyang. 1 3 . Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab rnenetapkan kebijakan dan pedornan serta rnelakukan pengelolaan Barang Milik Daerah. 1 4 . Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah.
15.Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
16.Penilai adalah pihak yang rnelakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. 1 7. Penilaian adalah proses kegiatan uutuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
18.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
19.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
20.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak 4. I - 5. 6. 7. 8. 9. -5 digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/ atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak rnengubah status kepemilikan 2 i . Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalarn jangka waktu tertentu ctengan menerima imbalan uang tunai.
22.Pinjarn Pakai adalah penyerahan PenggunaanBarang antara Pernerintah Pusat dan Pererintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalar jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
23.Kerja Sarna Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalarn jangka waktu tertentu dalarn rangka peningkatan penenmaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan surnber pembiayaan lainnya.
24.Bangun Guna Serah adalah Pernanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
25.Bangun Serah Cuna adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerahberupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan seteiah selesai pernbangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
26.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sarna antara Pemerintah dan Sadan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.
28.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerahkepada pihak lain dengan menerima penggantiandalambentukuan
29.Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerahyang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, dengan rnenerima penggantian utarna dalarn bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
30.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pernerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Miik Daerahyang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/ atau kegunaan Barang Milik Daerah. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa 3 1. � • 32. 33. • Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
34.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerahsesuai dengan ketentuan pcraturan perundang- undangan.
35.Inventerisasi adalah kcgiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
36.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data barangyang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
37.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
38.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.