2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsif otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
5.Camat atau sebutan Iainadalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Sadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Sadan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh! Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati ha! yang bersifat strategis.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
11.Kepala Desa adalah pbjabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Perangkat Desa adalah unsur stafyang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
13.Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu tugas-tugas kesekretariatan dan rumah tangga Desa.
14.Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa.
15.Organisasi Pemerintah Desa adalah suatu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja Pemerintah Desa.
16.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
18.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
19.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
20.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa. 4 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan priritas kebutuhan masyarakat. hari adalah hari kerja. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di Pengadilan. terpidana adalah seor~ng yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitrnen melaksanalcan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan perundang-undangan dan kesangupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme
2.Ketentuan Pasal 14 ayat (3) ditambah satu huruf yakni huruf r, sehingga berbunyi sebagai berikut :