menetapkanPeraturan Daerah tentangPerusahaanUmumDaerahAirMinumTirta Bengkayang; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor10Tahun1999 tentang PembentukanDaerahTingkatIIBengkayang(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1999Nomor44, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 3823); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhirdenganUndang-UndangNomor9 Tahun2015 tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang Nomor23Tahun2014 tentangPemerintahanDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor 58, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5679); Dipindai dengan CamScanner 2
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tcntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penctapan Tarif Air Minum(Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
6.Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Dircksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama,Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155). DenganPersetujuan Bersama Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG dan BUPATIBENGKAYANG MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG.